Kabar24.com, JAKARTA- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) menuding KPK tidak adil, karena telah melakukan penahanan terhadap dirinya selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta.
Seperti diketahui SDA ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, karena terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji, saat dirinya masih menjabat sebagai menteri agama.
"Saya merasa diperlakukan tidak adil," tutur SDA usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (10/4/2015).
SIMAK: Suryadharma Ali Resmi Ditahan KPK
SDA menuding KPK tidak adil telah menahan dirinya, lantaran sampai saat ini pihak KPK tidak menemukan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi ibadah haji tersebut.
Menurut SDA, KPK menggunakan kata potensi kerugian negara, tapi kenyataannya sampai saat ini belum pernah ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi haji tersebut.
"Kerugian negara sampai sekarang belum ada, yang namanya kerugian negara itu tidak boleh pakai kata potensi, tidak boleh kira-kira, tetapi harus dalam jumlah yang jelas," kata SDA.
Sampai saat ini menurut SDA, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga tidak pernah mengumumkan jumlah kerugian negara dalam kasus haji yang telah menjerat SDA sebagai tersangka.
"Lalu apa yang di korupsi kalau kerugian negaranya tidak ada?," tegas SDA.