Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA), Jumat (10/4/2015), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat SDA menjabat sebagai Menteri Agama.
SDA resmi ditahan KPK, setelah dirinya menjalani pemeriksaan selama 8 jam di Gedung KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Setelah 8 jam menjalani diperiksa sebagai tersangka, SDA ke luar KPK dengan mengenakan rompi warna oranye khas tahanan KPK.
SDA ditahan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta selama 20 ke depan yang dimulai sejak tanggal 10 April 2015 hingga tanggal 30 April 2015 nanti.
Mantan Ketua Umum PPP, SDA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) untuk perkara yang telah menjerat Suryadharma Ali. Dalam LHA, PPATK menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada tahun 2012 lalu.
Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.
Kemudian ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.
Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.
Selain keluarga Suryadharma Ali, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kemenag.
Atas perbuatan, Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.