Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BAMBANG WIDJOJANTO Gugat Undang Undang KPK

Merasa dirugikan dengan pasal yang terdapat dalam Undang Undang KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan uji materi.
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto saat melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus
Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjojanto saat melakukan jumpa pers pengunduran dirinya, di kantor KPK, Jakarta, Senin (26/1/2015)./Antara-Fanny Octavianus

Kabar24.com, JAKARTA -- Merasa dirugikan dengan pasal yang terdapat dalam Undang Undang KPK, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan gugatan uji materi. 

Bambang Widjojanto mengajukan permohonan pengujian atas Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK.

Bambang selaku pemohon, menganggap bahwa pasal aquo bertentangan dengan Undang Undang Dasar 1945.

"Pemohon menilai bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK telah melanggar amanat dari Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait dengan asas praduga tak bersalah," ujar kuasa hukum Bambang, Abdul Fickar Hadjar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta. Rabu (8/4/2015).

Pemohon berpendapat bahwa penetapan tersangka atas dirinya, seharusnya memperhatikan asas praduga tidak bersalah.

"Pemohon menilai bahwa asas praduga tak bersalah merupakan asas hukum yang fundamental," kata Abdul.

Pemohon kemudian juga berpendapat bahwa Pasal 32 ayat (1) huruf c UU KPK tidak menyebutkan secara rinci tindak pidana seperti apa serta waktu terjadinya tindak pidana yang dapat membuat pimpinan KPK diberhentikan.

Adapun Pasal 32 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK berhenti atau dapat diberhentikan bila menjadi terdakwa akibat melakukan tindak pidana kejahatan.

Pemohon merasa bahwa ketentuan tersebut telah merugikan dirinya.

Sebab dia yakin bahwa penetapannya sebagai tersangka terjadi akibat rekayasa kasus ketika pemohon menangani sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi pada lima tahun silam.

"Agar dalam pelaksanaanya tidak rentan atas pelanggaran dan menjadi diskriminatif, maka pemohon memandang perlu pemaknaan frasa 'tersangka tindak pidana kejahatan' dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) huruf c Undang-Undang KPK dibatasi dengan norma-norma yang lebih jelas agar tidak justru bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945," ujar Abdul. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper