Tindakan pemblokiran 22 situs Islam oleh Pemerintahan Jokowi-JK melalui Kementerian Kordinator Infromasi dan Komunikasi adalah usaha untuk memberangus kebebasan berekspresi dan melanggar hak asasi manusia. Ini adalah praktik-praktik kembalinya bibit Orba dalam alam demokrasi di Indonesia.
Kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan merdeka tanpa adanya pembrendelan merupakan kemenangan yang telah diraih dalam gerakan reformasi 1998, yang merupakan perjuangan panjang menolak pemerintahan otoritarian yang memenjarakan masyarakatnya Indonesia.
Akan tetapi, di bawah Pemerintahan Jokowi-JK mulai menunjukkan sebuah sikap yang anti kebebasan demokrasi dalam memimpin Indonesia dengan memblokir 22 situs Islam. Kemkominfo Berdasarkan rekomendasi dari BNPT No.149/K.BNPT/3/2014 diajurkan untuk memblokir 22 situs Islam online yang disyalir mengajarkan paham radikal.
Lantas Kemenkominfo langsung memblokir 22 situs tersebut tanpa adanya usaha untuk memanggil pemilik untuk mempertanggungjawabkan atau memberikan ruang klarifikasi atas tudingan dari negara yang mensiyalir 22 situs berpaham Islam radikal.
Tindakan pemerintah itu adalah tindakan yang anti terhadap kebebasan rakyatnya dan cenderung ototitarian yang tidak menghargai hak rakyat untuk berdemokrasi. Apa yang dipertontonkan pemerintah dengan memblokir situs itu, telah melanggar Undang-Undang ITE yang dibentuknya sendiri.
Pemerintah juga melanggar UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, di mana dalam pasal 4 menyebutkan “bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia, pers tidak dikenakan penyensoran, pembrendelan dan pelarangan penyiaran.”
Pemblokiran ini tentu mendapatkan tantangan dan kecaman dari rakyat Indonesia. Negara menimbulkan kesan Islamphobia. Memanasnya isu ISIS yang menjadi salah-satu faktor pemblokiran 22 situs Islam, bukan serta merta menjadi alasan pemerintah untuk membungkam aspirasi dan pandangan-pandangan masyarakat yang disampaikan secara lisan maupun melalui situs-situs internet. Islam bukanlah ISIS.
Pengirim
Rachmad P Panjaitan
Ketua PP Front Mahasiswa Nasional (FMN)
ASPIRASI ANDA: Pemblokiran Kekang Hak Kebebasan Berekspresi
Kebebasan berekspresi, menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan secara bebas dan merdeka tanpa adanya pembrendelan merupakan kemenangan yang telah diraih dalam gerakan reformasi 1998.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
22 detik yang lalu
Rusia Tangkap Tersangka Pembunuhan Jenderal Igor Kirilov
33 menit yang lalu
Polemik Kenaikan Tarif PPN 12%, Kebijakan Tepat atau Hanya Sesaat?
2 jam yang lalu
KPK Cecar Yasonna Laoly sebagai Ketua DPP PDIP serta Menkumham
3 jam yang lalu