Bisnis.com, JAKARTA—Tersangka mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik, telah resmi melayangkan permohonan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK dalam dua perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dua perkara tersebut yaitu dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Sekretariat Jenderal ESDM. Selain itu juga perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada tahun 2008-2011.
Menurut penasihat hukum Jero Wacik Sugiyono, pihaknya telah mengajukan gugatan praperadilan pada tanggal 30 Maret 2015 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Alasannya, karena tidak terima telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
“Benar, beliau (Jero Wacik) telah mengajukan praperadian. Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan Menbudpar,” tutur Sugiyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/4).
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan I Made Sutrisna membenarkan bahwa tim penasihat hukum Jero Wacik telah mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap KPK. Kendati demikian, Made masih belum menjelaskan kapan sidang praperadilan Jero Wacik akan mulai digelar.
“Benar (sudah mendaftar praperadilan),” tukas Made.