Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gelapkan Uang Jeng Ana Rp1,5 Miliar, Perancang Busana Hengki Kawilarang Ditahan Polisi

Petugas Polda Metro Jaya menahan perancang busana Hengki Kawilarang (HK) terkait dugaan penggelapan dana arisan selebritis bernilai miliaran rupiah.
perancang busana Hengki Kawilarang (HK)/JIBI
perancang busana Hengki Kawilarang (HK)/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -  Petugas Polda Metro Jaya menahan perancang busana Hengki Kawilarang (HK) terkait dugaan penggelapan dana arisan selebritis bernilai miliaran rupiah.

"HK sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan sudahh menjalani penahanan sejak kemarin (Rabu, 1/4) malam," kata Kepala Unit V Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Ananto di Jakarta Kamis (2/4/2015).

Ananto mengemukakan pengungkapan kasus penggelapan arisan itu berdasarkan laporan Ina Soviana alias Jeng Ana melalui pengacara Rony Arianto Sihotang pada 13 Agustus 2014.

Rony melaporkan Hengki Kawilarang ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Ananto menjelaskan tersangka menggelar arisan "Glamz" diikuti 16 peserta dengan besaran dana Rp50 juta per orang.

Jeng Ana yang ikut dua nomor menyetorkan uang secara rutin sebesar Rp100 juta kepada Hengki selaku bandar arisan.

Berdasarkan rencana arisan Glamz itu mulai berjalan Januari 2013 dan berakhir April 2014.

Hengki menjanjikan Jeng Ana mendapatkan setoran arisan terakhir pada April 2014 dengan besaran Rp1,5 miliar.

Namun, memasuki setoran terakhir pada April 2014, Hengki tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut kepada Jeng Ana.

Ananto menyebutkan Hengki diduga menggunakan uang jatah arisan Jeng Ana untuk keperluan pribadi seperti membuka butik, tanpa sepengetahuan pelapor.

Jeng Ana sempat menagih setoran uang arisan itu hingga awal Juli 2014, namun tidak pernah berhasil bahkan tersangka Hengki hanya menitipkan uang kepada pengacara Jeng Ana sebesar Rp100 juta sebagai pembayaran sementara.

Karena tidak ada itikad baik, Jeng Ana melaporkan Hengki ke Polda Metro Jaya sekitar Agustus 2014.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper