Kabar24.com, BANDUNG—Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat akan menggenjot retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) dengan merevisi peraturan daerah (Perda) yang ada.
Kepala Disnakertransos Kota Cimahi Beny Bachtiar mengatakan jumlah tenaga impor yang bekerja di Cimahi mencapai 39 orang, yang ayoritas mereka berasal dari Asia seperti Taiwan dan Jepang.
"Sesuai dengan aturan pemerintah bahwa keberadaan mereka harus memberikan manfaat termasuk terhadap pendapatan asli daerah [PAD] dengan cara dipungut retribusi," katanya, kepada Bisnis, Selasa (31/3).
Saat ini, pihaknya tengah menggodok payung hukum untuk menarik retribusi dari TKA lewat revisi Perda VI tentang Ketenagakerjaan dan Izin tertentu. Diharapkan, perda tersebut bisa segera tuntas pertengahan tahun ini.
Beny menargetkan para pencari nafkah dari luar negeri itu bisa dipungut retribusi izin bekerja di Cimahi sebesar US$100 setiap bulannya.
"Teknisnya, ketenagakerjaan ini menjadi tanggung jawab Disnaker, sedangkan pungutan terhadap tenaga kerja asingnya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda)," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengharapkan para TKA itu bisa secepatnya melakukan transfer pengetahuan mengenai keahlian yang mereka kuasai kepada tenaga kerja lokal. Dengan begitu, secara bertahap kemampuan pekerja lokal mengalami peningkatan.
Di tempat terpisah, dalam rangka menyambut pasar tunggal Asean atau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Wali Kota Cimahi Atty Suharti berjanji akan menyiapkan pekerja usia muda sehingga memiliki keunggulan untuk berdaya saing bersama TKA.
Dia mengatakan perlunya mempersiapkan pekerja muda agar mereka menjadi pekerja yang tangguh dan menjadi entreupreneur yang handal pada momen persaingan antarnegara Asean itu.
Salah satu upaya menuju arah itu adalah dengan pembentukan Akademi Komunitas Negeri (AKN) program D2 dengan program studi otomasi, animasi, dan telematika.
"Pada 2016 sudah mulai menghasilkan SDM [sumber daya manusia] yang andal dalam persiapan penetrasi pasar kerja. Mereka membutuhkan dukungan agar bisa langsung terjun di pasar kerja secara mantap," kata Atty
Cimahi Genjot Retribusi Tenaga Kerja Asing
Pemerintah Kota Cimahi Jawa Barat akan menggenjot retribusi dari tenaga kerja asing (TKA) dengan merevisi peraturan daerah (Perda) yang ada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Ria Indhryani
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
5 menit yang lalu
Bareskrim Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama ke Thailand
31 menit yang lalu