Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Komisaris Roar Siap Selesaikan Tagihan Mandala Airlines

Salah satu komisaris Roar Aviation Pte Ltd asal Singapura siap membantu penyelesaian tagihan sementara PT Mandala Airlines dilaporkan mencapai Rp1,29 triliun yang berasal dari 39 kreditur.
Mandala akan menghentikan penerbangan mulai 1 Juli. /Bloomberg-AP Photo
Mandala akan menghentikan penerbangan mulai 1 Juli. /Bloomberg-AP Photo

Bisnis.com, JAKARTA--Salah satu komisaris Roar Aviation Pte Ltd asal Singapura siap membantu penyelesaian tagihan sementara PT Mandala Airlines dilaporkan mencapai Rp1,29 triliun yang berasal dari 39 kreditur.

Salah satu komisaris Roar, Yuen Sang, yang diwakili oleh Zaky Tandjung mengaku bersedia bertanggung jawab atas tagihan tersebut. Roar diketahui merupakan salah satu perusahaan pemegang saham Mandala.

"Pihak kami siap untuk duduk bersama dengan kurator dan para kreditur agar dapat menyelesaikan semua tagihan yang sementara mencapai Rp1,29 triliun itu," kata Zaky kepada Bisnis, Selasa (31/3/2015).

Dia menambahkan akan mengutamakan tagihan kreditur preferen yakni pajak, sesuai amanat undang-undang. Pengunduran diri para komisaris Mandala asal Indonesia dalam proses kepailitan tersebut tidak menyurutkan niat kliennya.

Komisaris Mandala dari Indonesia tersebut menolak untuk bertanggung jawab selama proses kepailitan perusahaan maskapai tersebut yang tengah berjalan dan mengalihkan kepada Direktur Utama, Paul Rombeek.

Salah satu Komisaris Mandala Budi Priyantoro mengklaim Rombeek masih sah untuk bertindak sebagai debitur dalam perkara tersebut. Fakta tersebut dibuktikan dengan surat kuasa yang diberikan kepada kuasa hukum hingga kepailitan diputus majelis.

Sementara itu, kurator kepailitan Mandala Anthony Hutapea mengatakan tagihan tersebut hanya berasal dari kreditur konkuren dan preferen. Tagihan tersebut belum sepenuhnya diakui karena belum mendapatkan verifikasi dari pihak debitur menyusul pengunduran diri Hariyadi Supangkat dan Budi Priyantoro dalam rapat kreditur.

"Hingga batas waktu pengajuan tagihan 10 Maret 2015, terdapat 39 kreditur yang telah mengajukan tagihan ke tim kurator," ujar Anthony dalam rapat kreditur di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Dia menjelaskan sebanyak 30 perusahaan merupakan kreditur yang bersifat konkuren dan sembilan pihak sisanya adalah kreditur preferen. Namun, hanya beberapa tagihan yang diakui karena terdapat sejumlah kreditur yang mengajukan tagihan melewati batas waktu.

Piutang kreditur konkuren yang diakui mencapai 22 tagihan dan yang diakui sebagian sebanyak tujuh tagihan. Adapun, kreditur preferen yang diakui sebanyak dua tagihan, delapan tagihan diakui sebagian, dan satu tagihan dibantah.

Tagihan yang belum diakui tersebut, lanjutnya, dikarenakan kreditur belum menyerahkan bukti maupun dokumen tagihannya secara lengkap. Selain itu, kurator menyerahkan keputusan penerimaan atau penolakan tagihan kreditur yang diajukan melewati batas waktu  kepada kreditur yang lain.

Anthony menjelaskan tagihan kreditur konkuren tersebut berasal dari PT Angkasa Pura II (Persero), PT Wira Pamungkas Pariwara, dan PT Dua Kelola Mahardika Property Management. Namun, nilai tagihan masing-masing kreditur tersebut tidak dapat diperinci.

Selain kreditur konkuren, terdapat tagihan kreditur preferen yakni Kantor Pelayanan Pajak di beberapa daerah di Indonesia senilai Rp500 miliar. Jumlah tagihan tersebut meningkat jauh dibandingkan dengan tagihan saat permohonan pailit diajukan, yakni Rp100 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper