Bisnis.com, SAMARINDA - Badan Arsip Daerah Kalimantan Timur mengeluhkan kekurangan pegawai yang menangani kearsipan lembaga kabupaten, kota, dan instansi pemerintahan daerah lainnya.
Kepala Badan Arsip Daerah Kaltim Mariansyah mengungkapkan dalam melakukan penanganan kearsipan yang profesional, pihaknya masih terkendala minimnya sumber daya manusia dan anggaran.
"Kaltim sendiri baru ada 16 arsiparis namun mereka hanya ada di Badan Arsip, sementara di Provinsi seharusnya minimal ada dua orang arsiparis tapi yang ada cuma agendaris atau pengelola arsip," katanya dikutip dari laman resmi pemrpov Kaltim, Senin (30/3/3015).
Dikatakannya, peran Badan Arsip untuk pembangunan ada tiga yaitu menetapkan kebijakan di bidang kearsipan, pembinaan kearsipan dan pengelolaan kearsipan.
Adapun kebijakan badan arsip di tingkat provinsi ada peraturan gubernur yaitu tentang pedoman-pedoman penyelenggaraan kearsipan meliputi penciptaan, proses penyusutan dan pemeliharaan arsip.
Untuk pembinaan, sebutnya, yang dilakukan SKPD dapat melalui pendidikan dan latihan (Diklat), sosialisasi, bimbingan teknik, asistensi dan supervisi kearsipan.
"Pembinaan tidak hanya untuk manusia tapi juga pada sistem lembaga, SKPD, Badan kearsipan maupun sarana dan prasarana agar proses penciptaan hingga penyimpanan arsip sampai waktu yang ditentukan bisa langgeng," paparnya.