Kabar24.com, JAKARTA-- Penasihat hukum tersangka Hadi Poernomo, Yanuar P. Wasesa mengkritisi sikap KPK yang sebelumnya menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi, permohonan keberatan pajak yang diajukan oleh PT Bank Central Asia (BCA).
Menurut Yanuar, dengan diajukan sidang praperadilan terhadap KPK pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (30/3), diharapkan dapat menunjukkan kliennya sama sekali tidak bersalah dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut.
"Dengan praperadilan ini, masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poenomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," tutur Yanuar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30/3).
Yanuar menilai bahwa KPK tengah bermain-main dengan hukumnya sendiri. Menurut Yanuar, kliennya sudah lebih dari satu tahun menjadi tersangka KPK dan tidak pernah mendapatkan panggilan dari KPK sama sekali sejak berstatus sebagai tersangka.
"Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya. Si BW (Bambang Widjojanto) dan si AS (Abraham Samad) sudah gembar gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus Pak HP (Hadi Poernomo)," tukasnya.
Seperti diketahui, hari ini (30/3) KPK akan menghadapi tiga sidang gugatan praperadilan sekaligus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga sidang praperadilan tersebut dilayangkan para tersangka KPK yaitu mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, mantan Menteri Agama dan Ketum PPP Suryadharma Ali, dan Suroso Atmo Martoyo.