Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENTERI AGRARIA: Pengusaan Lahan oleh Indo Perkasa Tak Bawa Manfaat

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menilai penguasaan hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh PT Indo Perkasa Usahatama tidak memenuhi aspek manfaat terhadap pemerintah daerah setempat.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan. /Bisnis.com
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan. /Bisnis.com

Bisnis.com, SEMARANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menilai penguasaan hak pengelolaan lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah oleh PT Indo Perkasa Usahatama tidak memenuhi aspek manfaat terhadap pemerintah daerah setempat.

"Wajar tidak, kalau lahan dikuasai oleh suatu perusahaan, namun tidak dipakai sebagaimana mestinya," kata Ferry di Semarang, Jumat (27/3/2015).

Lahan pemerintah provinsi yang hak pengelolaannya dikuasai PT IPU, sebagian di antaranya diperuntukkan bagi arena Pekan Raya Promosi Pembangunan Jawa Tengah. Namun, menurut Ferry, pemanfaatan lahan HPL tersebut tidak sebagaimana mestinya, seperti dibangun perumahan mewah.

Padahal, lanjut dia, pemegang hak atas penguasaan lahan tidak serta merta dimanfaatkan sesukanya. "Apa pun hak penguasaan yang dimiliki, sebagian harus ada yang kembali ke negara," katanya.

Masalah pertanahan, menurut dia, bukan hanya berbicara mengenai aspek legal. "Kita ingin membangun ruang keadilan dalam hak atas tanah," kata Ferry, yang juga Kepala Badan Pertanahan Nasional ini.

Berkaitan dengan sengketa antara PT IPU dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi yang berada di kawasan utara Kota Semarang ini, Ferry menyatakan dukungannya kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan penguasaan atas lahan sesuai dengan azas kemanfaatannya.

Menurut dia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang ingin memperkuat kepemilikan HPL ke pemerintah daerah atas tanah negara ini.

Sebelumnya, PT IPU menggugat Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp1,6 triliun atas perbuatan melawan hukum dalam hak pengelolaan lahan milik pemerintah provinsi di wilayah utara Kota Semarang yang dikuasakan terhadap perusahaan tersebut.

Tuntutan ganti rugi tersebut terdiri atas Rp789 miliar gugatan materiil dan Rp873 miliar gugatan imateriil. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper