Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JUSUF KALLA: Denny Kan Mantan Wamen, Buktikan Diri Tak Salah

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membuktikan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dugaan kasus payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor.
Denny Indrayana/Antara
Denny Indrayana/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana membuktikan dirinya tidak melakukan pelanggaran hukum terkait dugaan kasus payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor.

JK menegaskan pemerintah tidak ingin terjadi kriminalisasi terhadap siapa pun di Tanah Air. Kriminalisasi yang dimaksud adalah memperkarakan seseorang yang tidak memiliki perkara, baik pidana maupun perdata. "Kalau memang ada perkaranya, ikuti prosedur saja. kalau tidak bersalah tentu dibela lah," kata JK di Istana Wapres, Jumat (27/3/2015).
 
Pada dasarnya, imbuh JK, pemerintah tidak ingin pejabat atau mantan pejabat negara dipidanakan atau dijadikan tersangka lantaran mengambil suatu kebijakan. Namun, apabila kebijakan tersebut terbukti merugikan negara, pejabat yang bersangkutan harus diperiksa. "Denny kan pendekar hukum, bekas wamen, otomatis semua harus sesuai hukum," tuturnya. 
 
Menurut JK, pernyataan Denny bahwa dirinya mengalami kriminalisasi harus dibuktikan berdasarkan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, tidak terbentuk opini yang menyesatkan.
 
"Kita tidak bisa percaya saya pada sesuatu, harus berdasarkan pemeriksaan berdasarkan hukum," ungkap JK. 
 
Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham 2014. 
 
Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp32 miliar dan pungutan sekitar Rp 605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.
 
"Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (27/3/2015).
 
Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper