Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Denny Pastikan Penuhi Panggilan Penyidik

antan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.n
Denny Indrayana/Antara
Denny Indrayana/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memastikan akan memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi layanan pembuatan paspor Payment Gateway.

"Saya hadir, Insya Allah," kata Denny saat dikonfirmasi, Jumat (27/3/2015).

Penyidik menjadwalkan pemanggilan Denny pada hari ini untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Adapun pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan pertama Denny sebagai tersangka.

Sebelumnya, penyidik juga sudah memanggil Denny sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Diketahui, Denny menolak menghadap penyidik saat dimintai kesaksiannya lantaran tidak diijinkan didampingi penasihat hukum.

Penyidik menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Payment Gateway. Denny ditetapkan tersangka karena memfasilitasi pelaksanaan proyek Pament Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham 2014.

Selama program dijalankan dari Juli hinga Oktober 2014 terdapat uang senilai Rp 32 miliar dan pungutan sekitar Rp 605 juta yang tidak masuk ke kas negara, melainkan ke rekening vendor.

"Dugaan tindak pidana korupsi, harusnya masuk ke kas negara," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (27/3/2015).

Setelah ditetapkan tersangka, Denny dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper