Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KRIMINALISASI DENNY INDRAYANA: Kuasa Hukum Bantah Ada Kerugian Negara

Kuasa hukum Denny Indrayana membantah tuduhan adanya kerugian negara dari proyek layanan pembuatan paspor Payment Gateway yang menjerat klien mereka sebagai tersangka.
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara
Mantan Wakil Menkumham Denny Indrayana menjawab pertanyaan wartawan usai mengunjungi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (2/2)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Kuasa hukum Denny Indrayana membantah tuduhan adanya kerugian negara dari proyek layanan pembuatan paspor Payment Gateway yang menjerat klien mereka sebagai tersangka.

Heru Widodo, kuasa hukum Denny kepada wartawan mengungkapkan Guru Besar UGM itu sudah mempelajari seluruh dokumen
terkait Payment Gateway di Direktorat Jenderal Imigrasi 2014. Temuannya adalah uang senilai Rp32 miliar  disetorkan dan masuk ke dalam kas negara.

"[Uang] Rp32 miliar adalah yang disetorkan dan diterima kas negara, bukan kerugian negara," katanya saat mendampingi Denny ke Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/3/2015).

Sementara itu, mengenai uang Rp605 juta yang diduga pungutan tidak sah oleh kepolisian, Heru menuturkan uang demikian merupakan biaya transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh pemohon bersifat opsional.

Dia mengatakan pemohon yang tidak bertransaksi melalui elektronik (Payment Gateway) dapat membayar tunai di teller di loket. "Itu tidak dikenakan biaya," katanya.

Selanjutnya, kata Heru, tidak tepat apabila dikatakan vendor Payment Gateway mendapat keuntungan dari proyek tersebut. Sebab, setelah dipelajari ternyata dua vendor masih mengalami kerugian lantaran nilai investasi yang dikeluarkan lebih besar dibanding dengan biaya transaksi elektronik yang sudah masuk ke Vendor.

Kepolisian sendiri menduga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, proyek Payment Gateway terindikasi merugikan negara. Diketahui indikasi kerugian negara akibat proyek Payment Gateway sekitar Rp32 miliar.

Selain itu, kepolisian menduga terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta dari layanan pembuatan paspor itu. Proyek dipermasalahkan lantaran membuka rekening tempat penampungan sementara uang hasil pembuatan paspor. Menurut polisi, uang penerimaan negara bukan pajak itu harus langsung masuk ke rekening negara.

Denny disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 23 Undang-Undang RI Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper