Kabar24.com, PALEMBANG--Pengajuan perizinan kegiatan usaha ketenagalistrikan di kabupaten/kota Sumatra Selatan terganggu pasca diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah—salah satu tiang penyangga utama rezim otonomi daerah—pada akhir tahun lalu.
Kepala Bidang Listrik dan Pemanfaatan Energi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumsel Marwan Saragih mengaku transisi pengalihan kewenangan perizinan usaha dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi belum berjalan optimal.
Hal itu disebabkan adanya hambatan dari administrasi, seperti belum disahkannya peraturan daerah (perda) oleh DPRD Sumsel mengenai petunjuk pelaksana, setelah pengalihan wewenang dari pemerintah kabupaten/kota ke Pemprov Sumsel.
“Perda sudah diusulkan sejak awal tahun ini ke DPRD, tetapi hingga kini belum ada perkembangan. Kami harap perda ini segera disahkan, sehingga pengajuan perizinan untuk kegiatan ketenagalistrikan dapat mulai berjalan,” katanya, Kamis (26/03).
Seperti diketahui, sebelum UU Pemerintah Daerah berlaku, kewenangan perizinan kegiatan usaha ketenagalistrikan dibagi atas wilayah. Pertama, apabila kegiatan usaha tersebut berada lintas provinsi, maka kewenangan perizinan ada di Menteri ESDM.
Kedua, apabila kegiatan usaha berada lintas kabupaten/kota, maka kewenangan perizinan ada di pemerintah provinsi. Ketiga, apabila kegiatan usaha tersebut berada di kabupaten/kota, menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Namun, setelah UU Pemerintah Daerah berlaku mulai Oktober 2014, seluruh kewenangan pemerintah kabupaten/kota untuk perizinan kegiatan ketenagalistrikan di wilayah kabupaten/kota tersebut, diambil alih oleh pemerintah provinsi.
“Namun setelah diambil alih ternyata kami tidak siap. Selain petunjuk pelaksana UU Pemda belum ada, kami juga terkendala dari kapasitas SDM. Alhasil, sejak Oktober tahun lalu itu, tidak ada satupun pengajuan izin kegiatan ketenagalistrikan yang kami terima,” tutur Marwan.
Akibat terhambatnya perizinan tersebut, dia memperkirakan akan ada ratusan kegiatan usaha ketenagalistrikan yang ilegal di Sumsel. Pada akhirnya, hal itu juga akan berdampak terhadap penerimaan pajak daerah kabupaten/kota.
Berdasarkan UU, izin untuk kegiatan ketenagalistrikan yang menjadi wewenang Pemprov Sumsel a.l. pertama, penerbitan izin usaha penyediaan tenaga listrik non BUMN dan penjualan tenaga listrik, serta penyewaan jaringan kepada penyedia tenaga listrik dalam daerah provinsi.
Kedua, penerbitan izin operasi yang fasilitas instalasinya dalam daerah provinsi. Ketiga, penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dan penerbitan izin pemanfaatan jaringan untuk telekomunikasi, multimedia, dan informatika dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Keempat, persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi.
Kelima, penerbitan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha dalam negeri/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri. Keenam, penyediaan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik belum berkembang, daerah terpencil dan perdesaan.
“Jika misalnya perda ini belum selesai, maka langkah alternatifnya, pelaku usaha bisa mengirimkan surat ke Gubernur, sehingga akan keluar SK Gubernur. Dengan SK tersebut, kami bisa memproses perizinan ketenagalistrikan itu,” ujar Marwan.
Izin Usaha Ketenagalistrikan di Sumsel Terganggu
Pengajuan perizinan kegiatan usaha ketenagalistrikan di kabupaten/kota Sumatra Selatan terganggu pasca diberlakukannya UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerahsalah satu tiang penyangga utama rezim otonomi daerahpada akhir tahun lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ringkang Gumiwang
Editor : Rustam Agus
Konten Premium