Bisnis.com, JAKARTA- Tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang perdana gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan hakim praperadilan Saidi Sembiring.
Penasihat hukum Sutan, Rahmat Harahap meyakini pihaknya akan memenangkan sidang praperadilan dengan pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan Sutan sebagai tersangka.
"Kami yakin akan menang," tutur Rahmat saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (23/3/2015).
Seperti diketahui, Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan APBN-P tahun 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.
Rahmat juga menjelaskan pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi yang menguatkan kliennya, dalam sidang praperadilan nanti. Diantara nama-nama saksi yang akan diundang ke dalam sidang praperadilan nanti, beberapa diantaranya menurut Rahmat adalah pihak ESDM.
"Kalau saksi-saksi untuk praperadilan sudah kami siapkan dan nanti kami ajukan nama-namanya di sidang pertama praperadilan," tukas Rahmat.