Kabar24.com, JAKARTA—Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tentang Partai Golkar.
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Golkar kubu Ical, mengatakan dengan disahkannya DPP golkar kubu Agung Laksono oleh Menkumham, maka kubu Ical segera melakukan perlawanan hukum. “Perlawanan kami lakukan melalui pengadilan tata usaha negara jakarta,” tulisnya dalam akun twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (23/3).
Yusril menyebutkan, objek gugatan itu adalah keputusan Menkumham No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar. “Putusan itu melanggar UU Partai Politik.”
Sementara itu Ade Komaruddin, Ketua Fraksi Golkar di DPR, meminta kubu agung tidak gegabah untuk langsung mengganti susunan fraksi.
“Dasarnya memang sudah ada, yaitu keputusan Menkumham. Tapi belum berkekuatan hukum tetap,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen.