Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perjanjian Fortune dan Apollo Tidak Pengaruhi Curesonic

Pihak PT Fortune Star Indonesia menilai perjanjiannya dengan Apollo Medical Intruments Co. terkait produk kesehatan tidak dapat membatalkan merek Curesonic.
Undang-undang Merek dengan jelas menyebutkan bahwa pembatalan merek bisa digugat tanpa waktu jika bertentangan dengan ketertiban umum atau iktikad tidak baik. /Bisnis.com
Undang-undang Merek dengan jelas menyebutkan bahwa pembatalan merek bisa digugat tanpa waktu jika bertentangan dengan ketertiban umum atau iktikad tidak baik. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Pihak PT Fortune Star Indonesia menilai perjanjiannya dengan Apollo Medical Intruments Co. terkait produk kesehatan tidak dapat membatalkan merek Curesonic.

Kuasa hukum PT Fortune Star Indonesia (FSI) selaku tergugat Rosita Radjah mengatakan perjanjian tersebut bukan tergolong eksklusif, seperti perjanjian jual beli, lisensi, dan wasiat yang diatur dalam Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek. Selain itu, Direktorat Merek juga tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut, sehingga pendaftaran Curesonic sudah sah.

"Di luar perjanjian eksklusif itu tidak bisa dikatakan tercakup dalam kategori untuk mengatur merek," kata Rosita kepada Bisnis.com, Minggu (22/3/2015).

Dia menambahkan berdasarkan keterangan saksi ahli, pemegang merek adalah pihak yang telah mendaftarkan merek yang terdaftar. FSI membantah tuduhan yang mengatakan pihaknya telah menjual produk palsu karena telah mendaftarkan merek Curesonic sejak 2005.

Rosita mengatakan pihak yang bisa membatalkan merek adalah yang telah mempunyai sertifikat merek yang sah. Sementara, penggugat belum memiliki sertifikat dan baru mengajukan pendaftaran pada November 2014.

Dalam sidang lanjutan sengketa merek, tergugat menghadirkan saksi ahli dari mantan Ketua Komisi Banding Merek Kementerian Hukum HAM Sumardi Partoredjo. Ahli mengatakan pihak yang bisa mengajukan pembatalan merek adalah pemilik hak atas merek tersebut.

"Itu didasarkan pada stelsel konstituif yang berlaku universal," ujarnya dalam persidangan, Selasa (17/3/2015).

Dia menambahkan pihak yang mendaftarkan merek pertama kali di Direktorat Merek menjadi pemegang sah atas merek tersebut dan dilindungi pemerintah. Otoritas merek tersebut juga telah melakukan prosedur yang ketat sebelum mengesahkan sertifikat.

Merek yang didaftarkan tersebut, lanjutnya, akan diperiksa terlebih dahulu dengan merek-merek yang telah didaftarkan sebelumnya. Jika memiliki persamaan pada pokoknya, Ditjen HKI akan menolak permohonan pendaftaran merek.

Kemudian Direktorat Merek tersebut akan mengumumkannya selama tiga bulan untuk memberikan waktu kepada masyarakat yang keberatan dengan merek tersebut. Proses keberatan tersebut sekitar 10 bulan, tetapi dalam praktiknya bisa terjadi surat menyurat lebih dari satu tahun.

Soemardi menambahkan suatu merek yang telah mendapatkan sertifikat tetap dapat diajukan pembatalannya oleh pihak yang berkeberatan selama 5 tahun sejak merek tersebut didaftarkan. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 69 ayat 1 UU Merek.

Secara terpisah, kuasa hukum penggugat Benny Wullur dalam persidangan menanyakan kepada saksi ahli terkait gugatan pembatalan merek yang tidak memiliki batasan waktu karena bertentangan dengan moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Menurutnya, gugatan yang dilayangkan telah sesuai dengan Pasal 69 ayat 2.

"Undang-undang Merek dengan jelas menyebutkan bahwa pembatalan merek bisa digugat tanpa waktu jika bertentangan dengan ketertiban umum atau iktikad tidak baik, seperti yang telah dilakukan tergugat," ujar Benny. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper