Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan Amerika Gugat Merek Scholastic Lokal

Perusahaan asal Amerika Serikat, Scholastic Inc, menggugat merek lokal milik Choi Sin Yun di jenis barang sama yang mempunyai persamaan pada pokoknya.
Scholastic Inc/community.wwe.com
Scholastic Inc/community.wwe.com

Kabar24.com, JAKARTA-- Perusahaan asal Amerika Serikat, Scholastic Inc, menggugat merek lokal milik Choi Sin Yun di jenis barang yang sama.

Dalam berkas gugatan, kuasa hukum penggugat Sani Effendy dari kantor hukum George Widjojo mengatakan perusahaan yang berkantor pusat di New York tersebut memiliki nama dan merek dagang Scholastic. Merek tersebut terdaftar pada Direktorat Merek dengan No. IDM000202459.

"Tergugat I telah mendaftarkan merek dagang dengan nama Scholastic Children's Academy dan gambar tiga anak yang mengandung esensi kata sama dengan milik penggugat," kata Sani dalam berkas gugatan yang diterima Bisnis, Sabtu (21/3/2015).

Dia menjelaskan,  merek penggugat yang terdaftar sejak 20 April 2009 tersebut melindungi rangkaian buku dan majalah berseri. Merek tersebut juga terdaftar di Negeri Paman Sam dengan No. 2.711.978 sejak 29 April 2003.

Pemerintah AS melindungi merek yang termasuk dalam kelas 41 tersebut untuk jasa-jasa pendidikan yang diartikan memberikan pelajaran secara daring kepada para murid di bidang matematika, ilmu pengetahuan, bahasa, kesenian, studi sosial, geografi, dan sejarah via jaringan komputer global.

Sementara itu, merek milik tergugat I teregistrasi dengan No. IDM000345917 sejak 17 Januari 2012 untuk jelas 41 melindungi jasa pendidikan, informasi pendidikan, dan pengajaran.

Menurutnya pemakaian merek tergugat I tersebut dapat menimbulkan kesan pada khalayak umum seakan-akan berasal maupun mempunyai hubungan erat dengan milik penggugat. Pendaftaran merek tersebut dinilai untuk membonceng ketenaran merek penggugat yang sudah dibangun menggunakan modal investasi besar.

"Khalayak umum akan menghubungkan kedua merek tersebut, sehingga berisiko merugikan penggugat," ujarnya dalam berkas gugatan yang didaftarkan pada 4 Maret 2015.

Selain itu, penggugat ikut menyeret Direktorat Merek Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai tergugat II.

Pembatalan Merek

Berdasarkan Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang No. 15/2001 tentang Merek, pembatalan pendaftaran merek dilakukan oleh Dirjen HAKI dengan mencoret merek yang bersangkutan dari daftar umum merek. Ayat 2 dan 3 menyebutkan pembatalan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada pemilik merek dan diumumkan dalam berita resmi merek.

Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis mengatakan bahwa Scholastic Inc adalah pemegang hak khusus di Indonesia sehingga memiliki hak tunggal untuk memakai nama dagang dan merek tersebut di dalam negeri. Selain itu, menyatakan scholastic adalah bagian esensial dari merek milik penggugat.

Merek milik tergugat I juga diminta agar dinyatakan mengandung persamaan yang dalam ucapan kata maupun suara. Menyatakan batal atau membatalkan pendaftaran merek tergugat I dalam daftar umum merek.

Dalam persidangan, tergugat I tidak hadir kendati sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan. Relas Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyebutkan tergugat I sudah pindah alamat.

Sidang perkara No. 11/Pdt.Sus/Merek/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan untuk menghadirkan pihak tergugat I.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper