Kabar24.com, JAKARTA--Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan pihaknya bertindak profesional dalam menangani perkara Bambang Widjojanto serta memastikan tidak ada intervensi.
"Jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHP dan KUHAP harus diikuti," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui Bambang Widjojanto beberapa hari lalu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Namun Bambang menyerahkan upaya pemanggilan paksa kepada penyidik.
"Upaya paksa kan penyidik," katanya.
Mengenai berkas perkara Bambang, Komjen Buwas meminta kepada penyidiknya agar meneliti dengan cermat kelengkapan berkas tersebut agar sempurna.
"Saya sampaikan ke penyidik saya, tolong itu diteliti betul sehingga berkas tidak perlu bolak-balik. Kalau ada kekurangan segera lengkapi," katanya.
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan Bambang dan Zulfahmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Selain keduanya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dengan inisial S dan P.