Kabar24.com, JAKARTA— Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat.
“Kami akan mengevaluasi dan observasi dengan analisis akademisi maupun kajian lapangan bagi sejumlah LNS yang hanya menghabiskan budgetsaja,” kata Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, seperti dikutip dari situs resmi PANRB Kamis, (19/3/2015).
Sebelumnya, pemerintah membubarkan 10 LNS yang dinilai peran dan fungsinya tumpang tindih dengan institusi lain, sehingga tak efisien. Yuddy menjelaskan, selain dibubarkan, LNS bisa saja dilebur atau digabungkan dengan kementerian atau lembaga lain.
Menurutnya, evaluasi tersebut tak hanya berlaku bagi LNS, tetapi bagi lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK). Dia mengharapkan LPNK mengaudit organisasinya, dan bersama dengan Kemenpan menata struktur organisasinya.
Yuddy juga mengajak para sekretariat kementerian dan sekretariat jenderal untuk mengaudit secara internal terlebih dahulu untuk mempermudah penataan organisasi pada tiap-tiap K/L. Dia menambahkan Presiden Joko Widodo menghendaki agar K/L menggelar kursus dan menerbitkan sertifikasi kedinasan.
Dengan demikian setiap posisi diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi sesuai. Dalam mengisi jabatan, rekam jejak juga perlu diperhatikan untuk meminimalisasi terjadinya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Menteri Yuddy Segera Bubarkan Lembaga Nonstruktural
Kementerian Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) akan membubarkan sejumlah lembaga nonstruktural (LNS) dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ardhanareswari AHP
Editor : Nancy Junita
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Rekomendasi dan Sentimen Seputar Saham Harita Nickel (NCKL)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
11 menit yang lalu
Larangan dan Sanksi Selama Masa Tenang Pilkada 2024
12 jam yang lalu