Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Kader Golkar Ini Gugat Menteri Yasonna Rp1 Triliun

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly digugat dua kader Partai Golkar, yakni Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono.
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara
Menkum HAM Yasonna Laoly/Antara

Bisnis.com, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly digugat dua kader Partai Golkar, yakni Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono. Keduanya melayangkan gugatan law suit ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.

"Ini jelas bentuk intervensi Menteri Hukum dan HAM yang merupakan kader partai politik pendukung Presiden Joko Widodo," kata kuasa hukum keduanya, Maulana Bungaran, di Pengadilan saat melakukan pendaftaran, Rabu, (18/3/2015).

Menurut Maulana, Golkar sudah membentuk kepengurusan yang diketuai Aburizal Bakrie. Kepengurusan itu merupakan hasil Musyawarah Nasional Golkar yang diselenggarakan di Bali. Menurut dia, munas ini sah karena dihadiri pengurus dewan perwakilan daerah I dan II yang juga sah.

Agung Laksono yang menolak hasil munas tersebut, ujarnya, kemudian menggelar munas tandingan di Ancol pada 7 Desember 2014. Agung berjanji, jika terpilih dalam munas versinya itu, dia akan keluar dari Koalisi Merah Putih dan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo. Tapi munas itu tak sah karena tak dihadiri pengurus dewan perwakilan daerah yang membawa mandat resmi.

Setelah terpilih, Agung kemudian menggugat ke Mahkamah Partai Golkar. Pada 3 Maret 2015, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Agung.

Hakim Mahkamah, Muladi, mengabulkan sebagian gugatan dengan menerima sebagian hasil Munas Ancol. Muladi mewajibkan kubu Agung mengakomodasi sebagian kepengurusan Munas Bali serta harus mengkonsolidasi selambat-lambatnya Oktober 2016.

Yang aneh, menurut Maulana, kubu Agung mengklaim memenangi gugatan itu dan meminta Yasonno mengesahkan kepengurusan yang dia pimpin. Yasonna kemudian mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono pada 10 Maret lalu.

Maulana menilai tindakan Yasonna itu tak sesuai dengan Pasal 24 Undang-undang No. 2/2008 tentang Partai Politik. Isinya, jika ada perselisihan dalam partai, pengesahan perubahan kepengurusan tak bisa dilaksanakan oleh Menteri Hukum sampai konflik itu diselesaikan.

Lantaran tetap mengesahkan kepengurusan Agung padahal masalah belum selesai, Yasonna dinilai melanggar Pasal 1365 dan Pasal 1367 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper