Kabar24.com, JAKARTA—Pimpinan DPR meminta Menkumham Yasonna H Laoly untuk tidak menyeret Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pusaran konflik Partai Golkar yang menjadi kewenangannya.
Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR, mengatakan Yasonna tidak perlu meminta Jokowi untuk mengeluarkan peraturan presiden hanya untuk menyelesaikan konflik Golkar. Konflik partai itu secara UU Parpol, murni kewenangan Yasonna sebagai menkumham.
“Jadi untuk apa Yasonna bawa-bawa Jokowi? Apa dia mau menyeret Jokowi dalam konflik Golkar yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (18/3).
Untuk itu, DPR mengimbau Jokowi agar tidak mengabulkan permintaan Yasonna untuk mengeluarkan perpres itu.
“Ini bahaya, jika Jokowi sampai mengeluarkan perpres. Bisa-bisa Jokowi ikut digugat Golkar kubu Aburizal Bakrie [Ical] seperti Yasonna,” ujar Fahri.
Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra, Kuasa Hukum Golkar kubu Ical menyayangkan jika Jokowi memutuskan islah Golkar dengan menggunakan kekuatan perpres. Hal itu diungkap Yusril dalam akun twitternya @yusrilihza_mhd.
UU Parpol, jelasnya, mengatur bahwa untuk mendaftarkan pengurus parpol dilakukan ke Kemenhumkam bukan ke Presiden.
Yusril menganggap, mustahil Presiden akan menerbitkan Perpres dalam mengesahkan pendaftaran pengurus parpol karena perpres berisi norma yang bersifat mengatur.