Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemimpin Ikhwanul Muslimin Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 13 anggota penting lainnya dari organisasi terlarang itu.

Kabar24.com, JAKARTA - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap pemimpin Ikhwanul Muslimin, Mohamed Badie dan 13 anggota penting lainnya dari organisasi yang dinyatakan terlarang itu.

Seluruh terpidana itu dinyatakan bersalah setelah dituduh merencanakan serangan atas negara. Badie menghadapi sejumlah pengadilan dan sudah dijatuhi hukuman mati dalam kasus lain namun kemudian diringankan menjadi hukuman seumur hidup sebagaimana dikutip BBC.co.uk, Selasa (17/3/2015).

Dia ditangkap pada bulan Agustus 2013 setelah militer di bawah Abdel Fattah al-Sisi, yang kini menjabat presiden, menggulingkan Presiden Mohammed Morsi yang didukung Ikhwanul Muslimin.

Kantor berita MENA melaporkan pengadilan menyerahkan keputusan kepada Al-Azhar, sebagai otoritas tertinggi umat Islam Sunni di negara itu, untuk dimintakan saran sebelum mengesahkan hukuman mati atas Badie dan 13 terpidana lainnya.

Pengadilan Mesir sudah menjatuhkan hukuman mati atas ratusan anggota maupun pendukung Ikhwanul Muslimin dalam sebuah pengadilan kilat. Pengadilan itu dikritik oleh kelompok pegiat hak asasi maupun dunia internasional.

Pemerintah Mesir pasca-Presiden Morsi sudah menetapkan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris pada tahun 2013.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Yusran Yunus
Sumber : bbc.co.uk
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper