Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ICJR Kritik Terpidana Korupsi yang Dapat Remisi

Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang telah memberikan celah bagi terpidana koruptor untuk mendapatkan remisi dan juga Pembebasan Bersyarat (PB).
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (tengah) didampingi Ditjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo (kiri) dan Kepala Biro Humas Kemenkumham Yonathan Ferdinand (kanan) menjawab pertanyaan wartawan mengenai dualisme kepimpinan Partai Golkar di Jakarta, Selasa (16/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang telah memberikan celah bagi terpidana koruptor untuk mendapatkan remisi dan juga Pembebasan Bersyarat (PB).

Menurut ‎Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono sikap Yasonna bertolak belakang dengan semangat dan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi.

"Mengritik tegas sikap Pemerintah saat ini yang sedang merencanakan pemberian Remisi bagi Koruptor," tutur Supriyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).

Supriyadi mengimbau, pemerintah harus segera melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, menurut Supriyadi jika pemerintah melanggar aturannya sendiri, khususnya‎ Yasonna maka dapat dinilai bahwa Yasonna tidak taat pada aturan pemerintah.

‎"Pemerintah juga sebaiknya membaca secara lebih cermat Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 yang telah memberikan legitimasi yang sangat kuat bagi pelaksanaan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012," tukasnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper