Bisnis.com, JAKARTA-- Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritisi sikap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H Laoly yang telah memberikan celah bagi terpidana koruptor untuk mendapatkan remisi dan juga Pembebasan Bersyarat (PB).
Menurut Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono sikap Yasonna bertolak belakang dengan semangat dan isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pengetatan remisi.
"Mengritik tegas sikap Pemerintah saat ini yang sedang merencanakan pemberian Remisi bagi Koruptor," tutur Supriyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (16/3).
Supriyadi mengimbau, pemerintah harus segera melaksanakan aturan yang telah dibuatnya sendiri. Oleh karena itu, menurut Supriyadi jika pemerintah melanggar aturannya sendiri, khususnya Yasonna maka dapat dinilai bahwa Yasonna tidak taat pada aturan pemerintah.
"Pemerintah juga sebaiknya membaca secara lebih cermat Putusan Mahkamah Agung Nomor 51 P/HUM/2013 yang telah memberikan legitimasi yang sangat kuat bagi pelaksanaan atas peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012," tukasnya.