Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Buruh Jaba Garmindo Tuntut Sisa Gaji

Serikat buruh PT Jaba Garmindo meminta perusahaan bisa segera melunasi sisa pembayaran gaji setelah mendapatkan perpanjangan proses restrukturisasi utang selama 20 hari.
Buruh di pabrik PT Jama Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jama Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat buruh PT Jaba Garmindo meminta perusahaan bisa segera melunasi sisa pembayaran gaji setelah mendapatkan perpanjangan proses restrukturisasi utang selama 20 hari.

Kuasa hukum serikat buruh PT Jaba Garmindo Iskandar Zulkarnaen mengatakan hak berupa sisa gaji yang belum dibayarkan harus terpenuhi dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang tersebut.

“Para buruh masih menunggu sisa gaji 50% yang belum dibayarkan oleh perusahaan,” kata Iskandar kepada Bisnis.com, Minggu (15/3/2015).

Dia menambahkan total buruh yang menuntut pembayaran sisa gaji tersebut sebanyak 1.600 orang. Perusahaan telah membayarkan gaji sebesar 50%, sedangkan sisanya dijanjikan akan dilunasi pada 20-25 Maret 2015.

Akan tetapi, Iskandar tidak secara spesifik menyebutkan total 50% gaji sebanyak 1.600 karyawan yang dituntut tersebut.

Pihaknya juga berharap debitur bisa mengembalikan lagi sejumlah mesin produksi ke pabrik yang berada di Tangerang agar para buruh bisa bekerja kembali. Saat ini, sebagian mesin produksi sudah dipindah ke Majalengka.

“Permintaan pihak buruh adalah bagaimana debitur bisa mengupayakan pembayaran gaji dan bisa bekerja kembali,” ujarnya.

PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan selaku penjamin pribadi mendapatkan perpanjangan proses restrukturisasi utang selama 20 hari setelah permohonannya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Ketua majelis hakim Jamaludin Samosir mengabulkan permohonan Jaba setelah mendapatkan laporan dan rekomendasi dari hakim pengawas. Putusan tersebut mengacu pada Pasal 229 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Mengabulkan permohonan PKPU tetap selama 20 hari terhadap PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan,” kata Jamaluddin dalam amar putusan yang dibacakan, Jumat (13/3/2015).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper