Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGINJIL WANITA DIBUNUH: Arwah Korban Datangi Pelaku

Pelaku pembunuhan didatangi arwah korbannya bukan isapan jempol. Seperti yang dialami tersangka pembunuhan seorang penginjil, Dwi Astuti Liemerto, 59, di Lawangm Jawa Timur.
Ilustrasi pembunuhan/express.co.uk
Ilustrasi pembunuhan/express.co.uk

Kabar24.com, MALANG— Pelaku pembunuhan didatangi arwah korbannya bukan isapan jempol. Seperti yang dialami tersangka pembunuhan seorang penginjil, Dwi Astuti Liemerto, 59, di Lawang, Jawa Timur.

SIMAK: PENGINJIL WANITA DIBUNUH: Ini Motif Pelaku Habisi Majikannya di Kamar Mandi

Tersangka, Abednego Rudyanto alias Ego, mengaku terus didatangi sosok Yulianti, majikan yang dibunuhnya pekan lalu.

“Selama bersembunyi, saya sering melihat sosok menyerupai Bu Yuli. Saya sangat takut Pak, tapi tak bisa berbuat apa-apa,” kata Abednego, dengan disaksikan sang istri, Ari Wulandari saat ditanya Kepala Kepolisian Sektor Lawang Komisaris Arifaini dalam gelar kasus di Markas Kepolisian Resor Malang, Kamis (12/3/2015).

BACA: JANDA MUDA DIBUNUH: Si Cantik Tari Dihabisi dengan Balok & Cekikan

Yulianti, Ketua Pos Penginjil Wanita Gereja Bethel Indonesia (GBI) Diaspora Sejahtera di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, ditemukan di kamar mandi yang terkunci di rumahnya, Perumahan Istana Bedali Agung RT 01 RW 12, Desa Bedali, pada Jumat (5/3/2015) malam. Abednego berhasil ditangkap polisi pada Selasa (10/3/2015).

SIMAK: Wow, Kakek 95 Tahun Pecahkan Rekor Sprint 200 Meter

Abednego mengaku sangat ketakutan selama bersembunyi di tepi sungai sekaligus saluran pembuangan limbah sebuah pabrik di Desa Randuagung, Kecamatan Singosari. Selain melihat penampakan Yulianti, Abednego juga mencium aroma wangi dan menyengat.

Abednego selalu menutup mata saat sosok Yulianti muncul. Tapi kemudian Abednego malah mendengar suara-suara aneh.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat, Abednego dijerat Pasal 340 (pasal pembunuhan berencana) juncto Pasal 338 (pasal pembunuhan) dan Pasal 365 ayat 3 dan ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Sanksi pidana paling ringan bagi Abednego adalah pidana penjara 15-20 tahun serta sanksi terberat berupa pidana penjara seumur dan bahkan hukuman mati.

Wahyu melanjutkan, sejauh ini polisi masih menetapkan Abednego sebagai tersangka tunggal. Dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur perencanaan perampokan oleh Abednego yang mengakibatkan Yulianti tewas.

Abednego sudah berencana menguasai harta korban dengan cara melumpuhkan saja. Tapi ternyata korban sempat melawan sehingga Abednego menghabisi nyawa Yulianti dengan menghantamkan batu pengganjal ban mobil Datsun Go milik korban sebanyak tiga kali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper