Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan langkah penyidik tak memperbolehkan penasihat hukum mendampingi Denny Indrayana menjalani pemeriksaan bukan pelanggaran.
"Kan tidak harus [didampingi]...,oleh karena itu bisa didampingi dan tidak bisa didampingi," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).
Menurut Badrodin sekalipun tidak didampingi penasihat hukum maka tak melanggar undang-undang. "Yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar
undang-undang," katanya.
Lebih lanjut, Badrodin menambahkan peraturan serupa juga terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di lembaga antirasuah itu, kata Badrodin saksi tak perlu didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya Denny enggan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementarian Hukum dan HAM 2014.
Hal itu dilakukan setelah, penyidik tak mengizinkan penasihat hukum mendampingi Denny jalani pemeriksaan.
Heru Widodo, pengacara Denny mengaku sudah berusaha mendampingi Denny, namun penyidik tidak mengijinkan dengan alasan berdasarkan standar
operasional prosedur demikian.
"Saya sampaikan keberatan karena berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka penyidik harus membolehkan mendampingi penasihat hukum," katanya Kamis lalu.