Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakapolri Benarkan Tindakan Penyidik Larang Kuasa Hukum Dampingi Denny

Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan langkah penyidik tak memperbolehkan penasihat hukum mendampingi Denny Indrayana menjalani pemeriksaan bukan pelanggaran.n

Kabar24.com, JAKARTA--Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan langkah penyidik tak memperbolehkan penasihat hukum mendampingi Denny Indrayana menjalani pemeriksaan bukan pelanggaran.

"Kan tidak harus [didampingi]...,oleh karena itu bisa didampingi dan tidak bisa didampingi," katanya di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/3/2015).

Menurut Badrodin sekalipun tidak didampingi penasihat hukum maka tak melanggar undang-undang. "Yang jelas kalau tidak didampingi juga tidak melanggar
undang-undang," katanya.

Lebih lanjut, Badrodin menambahkan peraturan serupa juga terdapat di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Di lembaga antirasuah itu, kata Badrodin saksi tak perlu didampingi penasihat hukum saat menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Denny enggan melanjutkan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi Payment Gateway pembuatan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi
Kementarian Hukum dan HAM 2014.

Hal itu dilakukan setelah, penyidik tak mengizinkan penasihat hukum mendampingi Denny jalani pemeriksaan.

Heru Widodo, pengacara Denny mengaku sudah berusaha mendampingi Denny, namun penyidik tidak mengijinkan dengan alasan berdasarkan standar
operasional prosedur demikian.

"Saya sampaikan keberatan karena berdasarkan Perkap nomor 8 tahun 2009 pasal 27 ayat 1 dan 2 dalam pemeriksaan saksi atau tersangka penyidik harus membolehkan mendampingi penasihat hukum," katanya Kamis lalu.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper