Kabar24.com, JAKARTA--Mabes Polri menyatakan tak khawatir akan terjebak dalam konflik partai terkait laporan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie soal kubu Agung Laksono ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menegaskan selama laporan itu ditemukan unsur pidananya, maka selama itu pula pihaknya akan melakukan proses. Dengan demikian, Polri tak perlu khawatir terjebak dalam arus konflik partai.
"Pidananya ada dan jelas memenuhi adanya unsur pelanggaran dalam undang-undang khususnya KUHP tentu akan kita proses," katanya.
Lebih lanjut Badrodin mengatakan laporan pengurus Dewan Perwakilan Daerah I dan II kubu Ical tersebut, saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Badan Reserse Kriminal Polri.
"Kita sedang lakukan penyelidikan."
Sehari sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengakui sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan kubu Ical.
Diakuinya pembentukan tim khusus dilakukan agar efisien dan tidak mengganggu kerja penyidik lain.
Budi Waseso sudah menunjuk enam anak buahnya untuk mengisi tim khusus tersebut. Namun sewaktu-waktu personil dapat ditambah sesuai kebutuhan.
Beberapa hari lalu, pengurus Partai Golkar kubu Ical melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan surat mandat pengurus DPD I dan II untuk Munas di Ancol, Jakarta.
Sekretaris Jenderal Partai Idrus Marham yang datang ke Bareskrim saat itu, mengatakan kubu Agung telah memalsukan sebanyak 133 surat mulai dari tandantangan, stempel hingga kop surat.
Pihaknya menemukan kejanggalan lantaran surat tersebut berasal dari calon legislatif pada 2014 dengan partai berbeda.
Bahkan ditemukan surat ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal.