Kabar24.com, JAKARTA-- Tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Provinsi Sumatera Selatan, Rizal Abdullah (RA) resmi ditahan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.
Rizal ditetapkan sebagai tersangka KPK, karena diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet serta Gedung Serbaguna di Sumatera Selatan pada tahun anggaran 2010-2011.
Rizal keluar Gedung KPK dengan menggunakan rompi berwarna oranye khas tahanan KPK tepat pada pukul18.45 WIB. Rizal lebih memilih bungkam untuk menjawab beberapa pertanyaan para pewarta yang sudah menunggunya sejak delapan jam yang lalu di Gedung KPK.
Sebelumnya, PT Duta Graha Indah (DGI) merupakan pelaksana proyek Wisma Atlet yang kini tengah disidik KPK karena bermasalah.
Selain itu, Rizal Abdullah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang merangkap Kepala Proyek Pembangunan Wisma Atlet juga diduga melakukan mark up dalam proyek tersebut.
Rizal diduga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran dalam proyek tersebut. Kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 25 miliar.
Akibat perbuatannya, Rizal Abdullah ditetapkan KPK sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.