Kabar24.com, TANGERANG — Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan akan mendirikan tiga pos pemantau di pesisir pantai untuk mengantisipasi terjadinya penyelundupan obat-obatan terlarang melalui perairan.
Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Tangerang, mengatakan ketiga pos yang berada di Kecamatan Kronjo, Cituis dan Teluknaga, kelak akan diisi sejumlah personel keamanan yang dilengkapi peralatan pengawas aktivitas bongkar muat kapal.
“Pos pemantau tersebut akan mengawasi 50 kilometer pesisir pantai Kabupaten Tangerang. Dalam mengawasi perairan, Pemkab Tangerang akan melibatkan personel Kepolisian dan TNI,” ujarnya di Tangerang, Selasa (10/3/2015).
Dia mengatakan berdasarkan analisa lapangan, sejumlah pesisir pantai Kabupaten Tangerang berisiko tinggi dijadikan tempat penyelundupan narkotika. Karena, berdasarkan laporan di lapangan, pesisir pantai Kabupaten Tangerang kerap kali dijadikan lokasi bongkar muat kapal.
Rencana pembangunan pos pemantau perairan ini, lanjutnya, didasari oleh penangkapan penyelundupan narkoba terbesar di Asia Tenggara oleh Badan Narkotika Nasional pada Januari lalu.
Dalam penangkapan itu, BNN bersama China National Narcotics Control Commision (NNCC) dan Hong Kong Police berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika asal China sebanyak delapan kuintal sabu atau senilai Rp1,7 triliun.
Transaksi di tengah laut dilakukan dengan cara bongkar muat 42 karung yang tiap karungnya terdapat 20 bungkus kopi berisi sabu dari kapal utama ke kapal penjemput yang lebih kecil.
Setelah itu, kapal bergerak menuju pelabuhan tikus di kawasan Dadap, Kabupaten Tangerang.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Polisi Deddy Fauzi Elhakim mengatakan penyelundupan narkotika asal luar negeri pada tahun ini mengalami peningkatan dua kali lipat dari tahun lalu.
“Dalam kurun waktu tiga bulan pertama 2015, BNN telah memusnahkan 2.541 kilogram ganja, 1.490 butir pil ekstasi dan sembilan kuintal sabu. Berdasarkan jumlah barang bukti yang telah dimusnahkan, dapat dikatakan Indonesia dalam kondisi darurat narkoba,” ujarnya di Tangerang, Selasa.
Dia mengatakan sesuai dengan peraturan yang berlaku, barang bukti narkoba harus dimusnahkan paling lambat tujuh hari setelah mendapat ketetapan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Menurutnya, kendati aktivitas pencegahan penyelundupan dan peredaran narkotika telah di perketat, pengedar narkoba jaringan internasional masih menjadikan Indonesia sebagai pasar utama penjualan.