Bisnis.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghormati proses permohonan pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arief Nasution di Jakarta, Senin (9/3/2015).
"Maka kami meminta dengan sangat, agar KPK dapat segera memproses permohonan penangguhan penahanan dari Pak Sutan Bhatoegana," tuturnya.
Karena itu, Razman mendesak KPK untuk menangguhkan penahanan terhadap Sutan Bhatoegana. Jika Sutan Bhatoegana tidak juga segera ditangguhkan penahanannya, maka Razman meminta KPK untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap kliennya, karena tengah melakukan permohonan gugatan praperadilan.
"Maka kami dengan tegas tidak akan mengizinkan klien kami, Bapak Sutan diperiksa sebelum Pak Sutan Bhatoegana selesai dalam proses praperadilan," tukasnya.
Sutan Bhatoegana Tak Mau Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menghormati proses permohonan pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Sholahuddin Al Ayyubi
Editor : Martin Sihombing
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
8 jam yang lalu