Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembobolan Rekening Bank Permata: Ini Bantahan Yang Pernah Disampaikan Pihak Permata

PT Bank Permata Tbk membantah tuduhan Thjo Winarto, nasabah perseroan yang kehilangan simpanan senilai Rp245 juta itu, bahwa kejadian itu dilakukan oleh karyawan bank.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Terkait kasus hilangnya dana nasabah yang disebut pihak Thjo Winarto, pihak Bank Permata sempat menyampaikan bantahan.

PT Bank Permata Tbk membantah tuduhan Thjo Winarto, nasabah perseroan yang kehilangan simpanan senilai Rp245 juta itu, bahwa kejadian itu dilakukan oleh karyawan bank.

Executive Vice President Head Corporate Affairs Permata Bank Leila Djafaar mengatakan pernyataan Tjho Winarto ke media massa beberapa hari lalu tentang adanya pelibatan karyawan Bank Permata pada kasus tersebut, hal yang tidak benar dan telah melanggar azas praduga tidak bersalah.

"Kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan di Kepolisian. Tuduhan tersebut berimplikasi kepada pencemaran nama baik," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Senin (23/2/2015) malam.

Sebagaimana yang diberitakan di media massa, lanjutnya, kasus ini berawal dari pengaduan Tjho Winarto yang merasa tidak melakukan transaksi melalui PermataNet tetapi uang di rekeningnya berkurang.

Berdasarkan investigasi internal, transaksi tersebut telah berhasil dijalankan melalui proses verifikasi dan otentikasi bertransaksi di layanan PermataNet dengan user ID, password, dan token yang valid.

"Nasabah juga menyampaikan informasi bahwa ada orang lain yang diduga menggunakan nomor telepon dan e-mail yang dimilikinya untuk bertransaksi," katanya.

Padahal, Leila menambahkan user ID, password, dan token tersebut hanya diketahui oleh nasabah sendiri dan menjadi tanggung jawab setiap nasabah untuk menjaga kerahasiaannya.

"Baik PermataBank maupun Tjho Winarto telah menyampaikan pengaduan terkait kasus ini ke regulator. Regulator pada tanggal 9 Desember 2014 telah menyampaikan kesimpulan bahwa kasus ini tidak masuk dalam ranah perdata," ucapnya.

Kendati demikian, dalam rangka melindungi kepentingan nasabah dan untuk mengungkap pelaku yang sebenarnya dalam kasus tersebut, Bank Permata telah membuat pelaporan tindak pidana oleh seseorang kepada pihak berwajib yakni Polda Metro Jaya dan sampai saat ini tengah dalam proses pemeriksaan.

"Sebagaimana yang diberitakan di media, Tjho Winarto telah mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun demikian hingga hari ini kami belum menerima surat panggilan sidang (relaas) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan," tuturnya.

Walaupun PermataBank belum menerima surat panggilan sidang (RELAAS) dan surat gugatan dari PN Jakarta Selatan, tambah Leila, perseroan tidak dapat memahami alasan Tjho Winarto mengajukan gugatan perdata tersebut.

"Karena sesuai kesimpulan regulator kasus ini tidak masuk ke dalam ranah perdata dan saat ini kasus tersebut sedang dalam pemeriksaan di kepolisian untuk mengungkap pelaku sebenarnya," terangnya.

Dia menuturkan kasus Tjho Winarto ini tidak akan mengganggu sistem operasional perseroan. "Bank Permata mempunyai komitmen yang tinggi untuk melayani nasabah dengan sebaik mungkin dan bank. akan tetap beroperasi secara normal," ujar Leila.

Sebelumnya, Tjho Winarto menyatakan telah melayangkan gugatan perdata pada Rabu (18/2) dengan nomor gugatan perdata 92/PDT.G/2015/PN/JAKSEL.

Dari gugatan tersebut, nasabah prioritas Bank Permata ini menuntut besaran ganti rugi senilai Rp32,24 miliar akibat kerugian material dan imaterial yang dialami.

Winarto yang menjadi nasabah Bank Permata sejak November 2013 tersebut menuturkan tabungannya senilai Rp245 juta dibobol melalui sistem internet banking.

Sementara itu, berdasar pernyataan tertulis yang diterima Bisnis.com hari ini, Kamis (5/3/2015), Winarto menyatakan bahwa pihak pengacara dirinya sudah mendapat panggilan sidang dari Pengadilan.

“Kuasa hukum kami telah menerima surat panggilan sidang tanggal 24 Maret, jam 9.00 pagi," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Kamis (5/3/2015). 

Selanjutnya, silakan baca Pembobolan Rekening Bank Permata: Sidang Kasus Digelar 24 Maret.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper