Bisnis.com, JAKARTA—Dewan Pers mengakui laporan Majalah Tempo edisi Bukan Sembarang Rekening Gendut, 19-25 Januari 2015 merupakan karya jurnalistik.
Josep Adi Prasetyo, Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, menegaskan Dewan Pers mengakui itu hasil investigasi Majalah Tempo. “Jadi, kita akan lindungi Tempo dengan UU No. 40/1999 tentang Pers,” katanya dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (3/3/2015).
Menurutnya, dalam investigasi, seorang jurnalis diperkenankan menyuap dan melakukan tindakan lain untuk memperoleh informasi untuk kepentingan publik. “Jadi, tidak boleh diancam pidana,” tegasnya.
Dalam kasus ini, Tempo tetap bisa menolak memberikan sumber yang membocorkan rahasia transaksi dugaan rekening gendut Komjen Pol Budi Gunawan. “Tempo bisa menolak. Tapi hak tolak tetap memiliki keterbatasan. Konsekuensinya, kalau Tempo membuka, sumber bisa diproses hukum.”
Jika tidak membuka, lanjutnya, risiko hukum ditanggung Tempo. “Dalam hal membuka sumber berita dalam ruang publik, berarti media itu berisiko meruntuhkan kepercayaan publik kepada media. Selanjutnya, orang akan bungkam jika punya informasi penting.” []