Bisnis.com, JAKARTA—Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berpendapat bahwa hakim sangat dimungkinkan menemukan hukum baru dalam memberikan keputusan untuk sebuah kasus.
Pendapat itu diungkap Arief di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (2/3) saat diminta tanggapan mengenai keputusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan mengajukan gugatan tentang statusnya sebagai tersangka.
Diketahui, dalam putusan Sarpin Rizaldi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut status tersangka Budi Gunawan. “Hakim sangat memungkinkan menemukan hukum baru. Itu boleh dan dibenarkan dalam hukum di Indonesia,” katanya.
Meski demikian, Arief enggan berkomentar lebih jauh perihal putusan Sarpin itu. “Melanggar aturan atau tidak itu saya enggak mau berkomentar. Yang jelas ya itu tadi. Bisa dan sangat dimungkinkan ada hukum baru.”
Dalam putusannya, banyak kalangan menilai Sarpin salah menafsirkan aturan menyusul penetapan tersangka tidak masuk materi gugatan praperadilan. []