Kabar24.com, BANDUNG—Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Barat mengkhawatirkan eksplorasi tambang batu setengah mulia atau akik bakal merusak lingkungan, oleh karena itu perlu diterbitkan aturan soal penambangannya.
Kepala Dinas ESDM Jabar Sumarwan mengatakan permintaan batu akik yang tergolong tinggi di masyarakat saat ini memicu eksplorasi batu akik dapat merusak lingkungan.
“Eksplorasi batu setengah mulia [akik] ini harus diatur dalam sebuah perda. Karena eksplorasi yang dilakukan saat ini masih bersifat sporadis," katanya di Bandung, Jumat (27/2).
Menurutnya, perlu ada aturan berupa peraturan daerah (Perda) agar eksplorasi yang dilakukan tidak merusak lingkungan.
Aturan itu meliputi batas kedalaman serta tata cara eksplorasi yang aman seperti penggunaan tiang penyangga dan penggunaan alat keselamatan.
Sumarwan beralasan butuh keahlian khusus untuk mendapatkan sebuah batu akik. Berbeda dengan emas, batu akik tidak bisa dideteksi.
"Batu akik tidak bisa dideteksi, kalau emas ada panduannya sehingga bisa dideteksi keberadaanya," katanya.
Dia menyebutkan potensi batu akik paling menonjol terlihat di wilayah Jabar bagian selatan seperti Tasikmalaya, Garut, dan Sukabumi.
"Kami berharap para penambang menerapkan kaidah eksplorasi yang benar. Jika sudah melalukan eksplorasi harus direhabilitasi," jelasnya.
Saat ini pihaknya hanya memiliki wewenang untuk mengawasi galian C saja sehingga pengawasan penambangan batu akik berada di pemerintah kabupaten/kota.
"Perda untuk kegiatan penambangan baru kita rancang. Dulu pernah ditangani, tapi sudah diserahkan ke kabupaten/kota dan saat ini kembali ke provinsi sehingga kami kehilangan data," ujarnya.
Sermentara itu, anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga meminta agar kabupaten/kota yang memiliki potensi batu akik untuk mengantisipasi dampak lingkungan dari eksplorasi.
"Batu akik merupakan potensi alam sehingga dalam pengelolaanya tidak boleh menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan," ujarnya.
Dia menjelaskan diperlukan upaya untuk memproteksi serta perencanaan strategis tentang eksplorasi maupun pengelolaan batu akik.
"Pemerintah kabupaten/kota pun harus aktif mengawasi eksplorasi yang dilakukan masyarakat,” katanya.
Dia mengharapkan potensi batu akik di Jabar yang begitu besar tidak boleh menimbulkan permasalahan, namun harus menjadi nilai tambah bagi masyarakat.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jabar Ferry Sofwan Arif mengatakan perkembangan batu akik tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada masyarakat.
Menurut Ferry, pengolahan batu akik diharapkan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat baik di daerah penghasil bahan baku maupun daerah pengolah batu akik.
Agar ada nilai tambah, penghasil bahan baku batu akik di Jabar, seperti Tasikmalaya, Cianjur, Sukabumi, dan Garut didorong untuk mengikuti pelatihan.
“Bahan baku yang diolah, dalam pelatihan tersebut dibuat menjadi bahan setengah jadi. Standarisasi produk harus dibuat agar bisa memilah dari yang murah sampai mahal agar ada nilai tambah,” ujarnya.
Jabar Perlu Perda Pertambangan Batu Akik
Dinas Energi Sumber Daya Mineral Jawa Barat mengkhawatirkan eksplorasi tambang batu setengah mulia atau akik bakal merusak lingkungan, oleh karena itu perlu diterbitkan aturan soal penambangannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Adi Ginanjar Maulana, Wisnu Wage
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium