Kabar24.com, JAKARTA—Politisi dari Komisi III DPR meminta masyarakat ikut mengawasi sistem penggajian kepada pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Arsul Sani, anggota Komisi III DPR, mengatakan gaji pimpinan KPK, aktif maupun nonaktif dibebankan kepada APBN.
“Tapi, jika nonaktif seperti Samad dan Bambang itu lazimnya hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan apa pun. Anggota DPR juga seperti itu,” kata Arsul saat dihubungi Bisnis, Jumat (27/2/2015).
Namun, DPR belum mengetahui pasti penggajian pimpinan KPK nonaktif sesuai aturan di lembaga antirasuah itu.
Baik UU No. 30/2002 tentang KPK dan PP No. 36/2009 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK tidak disebutkan secara detil pemberian gaji jika pimpinan nonaktif. “Itu yang harus bersama-sama dipantau,” kata Arsul.
Sesuai UU itu, gaji pokok yang diterima Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebesar Rp5,040 juta dan Rp4,62 juta.
Jika masih aktif, total gaji ketua KPK Rp70,23 juta, wakilnya Rp63,12 juta.