Kabar24.com, JAKARTA—DPR meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lebih serius menangani kasus dugaan tindak pidana atas terbitnya Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Baca juga: Aneh...KPK Isyaratkan Setop Kasus SKL BLBI
Didik Mukrianto, anggota Komisi III DPR, mengatakan komisi hukum DPR telah mendengar bahwa KPK ingin menghentikan penanganan kasus SKL BLBI.
Sesuai informasi, Plt KPK berniat untuk menghentikan penyelidikan kasus itu dengan alasan sudah lama mangkrak.
“KPK harus membuang kepentingan politik untuk menuntaskan pengungkapan kasus korupsi di Tanah Air. Karena saat ini, harapan publik hanya KPK untuk bisa mengungkap kasus itu,” katanya saat dihubungi Bisnis, jumat (27/2/2015).
Untuk itu, pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK harus bisa menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan penyelidikan yang sudah ada.
“Tiga pelaksana tugas KPK Johan Budi, Taufikurahman Ruki, dan Indrianto Senoaji bisa memanfaatkan berkas penyidik lama. Dan itu bisa digunakan sebagai acuan untuk mengungkap kasus itu. Jangan lantas menghentikan,” tegasnya.
Meski demikian, lanjut Didik, jika KPK memang berniat akan mengehentikan penyidikan kasus itu, harus lebih dulu melalui kajian yang matang.
“Pada akhir tahun lalu, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad pernah memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti untuk dimintai keterangan atas SKL BLBI,” lanjutnya.
Diketahui, SKL dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres No. 8/2002 saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden RI.
Sebagaimana diketahui, penerima SKL BLBI a.l. pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BNDI) Sjamsul Nursalim, pengusaha The Nin King, pengusaha Bob Hasan, Salim Group, James Sujono Januardhi dan Adisaputra Januardhy, serta Atang Latief.