Kabar24.com, JAKARTA --Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto terancam "dicomot" atau istilah polisi ketemu di mana pun akan dibawa ke kantor polisi jika kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan setelah memberikan penjelasan mengenai penambahan pasal yang dipermasalahkan Bambang Widjojanto, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali.
"Kalau tidak datang akan ada perintah membawa," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Ketika ditanya perintah membawa itu apakah artinya diambil paksa, Badrodin bilang perintah membawa itu ketemu di mana saja akan dibawa ke kantor penyidik.
Seperti diketahui, Bareskrim telah mengagendakan pemanggilan kembali Wakil Ketua KPK nonaktif itu pada Jumat (27/2/2015).
Namun, BW tidak dapat memenuhi panggilan lantaran ada agenda acara.
Ini merupakan panggilan ketiga BW sejak ditetapkan tersangka.
Kuasa hukum BW Nursyahbani Katjasungkana beralasan ketidakhadiran kliennya lantaran ada jadwal agenda acara.
"Juga karena tim pengacaranya perlu untuk dapatkan BAP, karena pasalnya merubah-rubah terus, 55 56, permintaan BAP belum direspons," katanya.
"Beberapa catatan kemarin yang diserahkan belum direspons," tambah Nursyahbani.
Meskipun demikian, pihaknya sudah mengirimkan surat penjadwalan ulang.
Dia menegaskan kliennya bukan tak hadir melainkan menjadwalkan kembali sambil meminta surat yang diberikan ke Wakapolri dan Dirtipideksus agar direspons.