Bisnis.com, JAKARTA — Komisi II DPR mengklaim peraturan pilkada baru yang disahkan sebelum masa reses sudah mengatur substansi pencegahan antikrorupsi menyusul prediksi adanya putaran uang negara yang sangat besar.
Lukman Edi, Wakil ketua Komisi II, mengatakan revisi UU Pilkada ada perubahan dibandingkan yang lama. “Yang baru sudah memuat substansi yang menyebabkan calon itu kena diskualifikasi ketika ditemukan bukti politik uang,” katanya, Jumat (27/2/2015).
Bahkan, paparnya, dalam revisi itu juga mengatur adanya penyalahgunaan anggaran parpol dan calonnya. “Lebih lengkap dan tegas. Jadi, kalau parpol terbukti menerima uang dari calon kepala daerah, maka calon didiskualifikasi dan partainya juga didiskualifikasi secara nasional.”
Pernyataan Lukman tersebut, sekaligus untuk menepis tudingan komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto yang menyebut adanya risiko penyalahgunaan anggaran negara dalam penyelenggaraan pilkada serentak.
Meski demikian, paparnya, risiko korupsi akan tetap ada jika pemerintah menyelenggarakan pilkada serentak. “Dalam pilkada tidak serentak pun ada. Tapi tidak lantas kita mundur karena ada persoalan itu. Kami sudah memberikan rambu-rambu. Jadi jangan dilanggar.”
Menurutnya, risiko-risiko seperti itu juga sudah dikoordinasikan dengan KPU, Bawaslu, dan kepolisian. “KPU harus segera membuat aturan yang mendukung pemberantasan korupsi dalam dalam penyelenggaraan pilkada. Lalu bawaslu buat peraturan bawaslu terkait ada masalahnya money politik.”