Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot: Bangunan Liar & PKL di Banda Aceh akan Dibongkar

Permasalah seputar bangunan liar dan pedagang kaki lima masih belum juga usai di Banda Aceh. Pada tahun ini, Pemko Banda Aceh menargetkan pembongkaran enam bangunan yang melanggar IMB dan tata ruang serta merelokasi PKL di berbagai tempat.nn
Satpol PP membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima di kawasan Ragunan Jakarta Selatan/Ilustrasi-Beritajakarta.com
Satpol PP membongkar puluhan lapak pedagang kaki lima di kawasan Ragunan Jakarta Selatan/Ilustrasi-Beritajakarta.com

Bisnis.com, BANDA ACEH - Permasalah seputar bangunan liar dan pedagang kaki lima masih belum juga usai di Banda Aceh. Pada tahun ini, Pemkot Banda Aceh menargetkan pembongkaran enam bangunan yang melanggar IMB dan tata ruang serta merelokasi PKL di berbagai tempat.

Adapun, persoalan bangunan liar dan PKL tersebut diidentifikasi oleh Pokja 1 Bidang Penertiban dalam rapat paripurna pra rapat kerja 2015 Pemkot Banda Aceh, Rabu (25/2/2015).

Kepala Bappeda Banda Aceh T. Bukhari Budiman menegaskan pada tahun ini, Pemkot Banda Aceh akan mengambil langkah untuk mewujudkan misi kerja.

"Seperti untuk bangunan liar, yang menjadi concern kami adalah bangunan di atas tanah daerah atau tanah negara yang ada di bantaran sungai atau di atas riol. Tahun ini kami akan bongkar enam [bangunan]," ucap Bukhari.

Adapun, Bukhari menuturkan pihaknya telah membuat surat pemberitahuan kepada pemilik. Jika pada bulan ini pemilik tak memindahkan bangunan maka akan dibongkar.

"Pada tahun ini juga kami akan meningkatkan pengawasan dan penertiban PKL. Untuk pengawasan, kami akan memberi sanksi penutupan atau pencabutan izin usaha terhadap pedagang penjaja makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya," tambah Bukhari.

Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal mengatakan solusi kedua masalah tersebut bukan hanya penggusuran dan relokasi. Untuk bangunan liar, Illiza menitikberatkan masalah pada pengawasan berkelanjutan agar tak lagi muncul bangunan liar.

"Tolong dipastikan nanti siapa yang bertanggung jawab setelah penertiban. Untuk PKL kita juga harus memilikirkan langkah pemberdayaan mereka, karena PKL berkontribusi signifikan terhadap perekonomian Banda Aceh," ujarnya.

Illiza juga meminta agar SKPD merumuskan perwal untuk solui setiap masalah sebagai payung hukum. Tidak perlu menunggu walikota untuk melakukan razia.

Terkait dengan penertiban PKL, sebelumnya puluhan PKL dari Persatuan Peagang Pasar Aceh meminta agar Pemko Banda Aceh mengizinkan mereka berdagang di Terminal Keudah. Adapun, saat ini mereka telah direlokasi ke Stadion Lhong Raya.

Ketua P4A Muzakir mengatakan lokasi baru tersebut sepi dan merugikan mereka.

"Sebelumnya kami berjualan di Jalan Diponegoro, depan Pasar Aceh dan seputaran Mesjid Raya tapi sudah ditertibkan Satpol PP. Kami akan membantu Pemko Banda Aceh untuk menciptakan ketertiban tapi tolong sediakan tempat yang strategis," pungkas Muzakir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper