Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Drillco Jaya Abadi Ajukan PKPU

PT Drillco Jaya Abadi mengajukan permohonan restrukturisasi utang untuk diri sendiri atas tunggakan utang kepada 18 krediturnya.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Drillco Jaya Abadi mengajukan permohonan restrukturisasi utang untuk diri sendiri atas tunggakan utang kepada 18 krediturnya.

Kuasa hukum PT Drillco Jaya Abadi (DJA) Heri Soebagio membenarkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan. Namun, bukti total tagihan sementara yang diserahkan kepada majelis tidak bisa disebutkan.

"Kami meminta waktu PKPU 45 hari, total utangnya saya tidak hitung," kata Heri kepada Bisnis.com, Rabu (25/2/2015).

Dia menambahkan dari 18 kreditur tersebut Bank DBS Indonesia menjadi satu-satunya kreditur separatis. Dalam permohonan tersebut, debitur juga belum melampirkan proposal perjanjian perdamaian.

Heri menjelaskan alasan perusahaan mengajukan PKPU karena kegiatan bisnis pembuatan pipa minyak tidak berjalan sesuai harapan. Terdapat beberapa izin standar lisensi produk yang semestinya telah didapatkan, tetapi belum disahkan oleh regulator.

Produk pipa DJA, lanjutnya, belum mendapatkan lisensi internasional. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara perinci lisensi dan regulator yang dimaksud.

Fakta tersebut mempunyai pengaruh besar terhadap perusahaan karena pihak perbankan tidak bersedia menyuntikkan dana modal. Selain itu, proyek yang sedianya akan menggunakan produk DJA urung dilaksanakan.

Alhasil, perusahaan tidak bisa mendapatkan pendapatan dari penjualan produk untuk melunasi tagihan para kreditur yang sudah jatuh waktu. Mau tidak mau perusahaan ingin meminta penjadwalan ulang utang-utangnya.

Heri menjelaskan perusahaan masih mempunyai potensi untuk melanjutkan bisnisnya, tetapi tidak untuk membayar semua tagihan secara serentak. Perusahaan membutuhkan perputaran uang dari operasional bisnis.

DJA mengklaim telah mempersiapkan rencana perdamaian, tetapi pihaknya tidak bisa menjelaskan isinya secara detail. Secara resmi kuasa hukum belum menerima dokumen dari bagian keuangan perusahaan.

Menurutnya, secara hukum rencana perdamaian harus disampaikan 8 hari sebelum verifikasi tagihan. Sebelum batas waktu tersebut, DJA pasti akan mengajukan.

Dalam perkara No. 18/Pdt.Sus/PKPU/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut, debitur mengajukan 2 orang calon pengurus yakni Mulia Satia Putra dan Anggriani. Adapun, debitur mendaftarkan permohonan pada Senin (23/2/2015).

Berdasarkan Pasal 225 ayat 2 Undang-Undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, permohonan atas prakarsa sendiri harus diputus oleh majelis selambat-lambatnya tiga hari sejak tanggal pendaftaran. Namun, perkara tersebut justru mendapatkan penundaan sehari oleh majelis.

Heri menuturkan penundaan tersebut diatur dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat 10 bahwa tenggang waktu adalah jangka waktu yang harus dihitung dengan tidak memasukkan hari mulai berlakunya tenggang waktu tersebut.

Rencananya, putusan permohonan tersebut akan dibacakan pada Kamis (26/2/2015) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Berkeberatan

Secara terpisah, salah satu pengurus PT Dhiva Inter Sarana (dalam PKPU) Andri K. Hidayat mengatakan debiturnya merupakan salah satu pemegang saham DJA. Pihaknya merasa keberatan karena DJA tidak memberikan informasi perihal permohonan tersebut.

"Kami telah meminta majelis mencatat keberatan bahwa kami selaku pengurus perusahaan pemegang saham dari DJA," ujar Andri kepada Bisnis.com.

Andri menjelaskan dalam hal debitur adalahl perseroan terbatas maka permohonan PKPU atas prakarsanya sendiri hanya dapat diajukan setelah mendapatkan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). Adapun, saat ini salah satu pemegang saham yakni DIS tengah berstatus PKPU.

Utang DIS dari kreditur separatis Rp1,71 triliun dan kreditur konkuren Rp610,05 miliar. Adapun, utang Richard dari kreditur separatis Rp7,99 miliar dan konkuren mencapai Rp2,03 triliun. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper