Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MANDRAGATE: Jadi Tersangka, Mandra Masih Belum Ditahan

Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menahan Mandra meski telah menetapkan seniman Betawi ini sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47,8 miliar.
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (25/2)./Antara-Teresia May
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI yang juga Komedian Betawi Mandra Naih (kiri) dikawal petugas provost saat tiba di Kejaksaan Agung , Jakarta, Rabu (25/2)./Antara-Teresia May

Kabar24.com, JAKARTA -- Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra masih bisa menghirup udara bebas.

Kejaksaan Agung sampai saat ini belum menahan Mandra meski telah menetapkan seniman Betawi ini sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47,8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tribagus Spontana di Jakarta, Rabu (25/2/2015), mengatakan Mandra telah diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Rabu (25/2) dengan kapasitas sebagai saksi.

"Hari ini (Rabu) diperiksa sebagai saksi. Rencananya akan diminta keterangan sebagai tersangka pada pekan depan," katanya.

Mandra selaku Direktur Utama PT Viandra Production sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

Dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan selaku Direktur Utama PT Media Arts Image berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 04/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015, dan Yulkasmir, Pegawai Negeri Sipil selaku Pejabat Pembuat Komitmen berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 06/F.2/Fd.1/02/2015, tanggal 10 Februari 2015.

Kapuspenkum menyatakan Mandra diperiksa bersama tersangka Yulkasmir sedangkan tersangka Iwan Chermawan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sedang mengurus cucunya yang dirawat inap di Rumah Sakit (RS) Bunda Margonda Depok karena sakit flak paru-paru.

"Pemeriksaan Mandra soal kronologis keikutsertaan PT Viandara Production dalam pengadaan acara siap siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI tahun anggaran 2012," katanya.

Sementara itu, Mandra tidak mau memberikan komentar terkait dengan kasusnya tersebut saat hendak diperiksa.

Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.

Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangkan oleh delapan perusahaan.

Kedelapan perusahaan itu, PT Media Arts Image, sebanyak 3 Paket (Kartun Anak Pra Sekolah, Video Music/Video Klip, dan Video Music Internasional), PT Viandra Production, sebanyak 4 paket (Animasi Robotik, FTV Komedi, Sinema FTV Kolosal, dan Sinetron Komedi) dan PT Arum Citra Mandiri, sebanyak 1 paket (Animasi Indonesia), PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 paket (Sinema), PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket (Sinetron Komedi, dan Sinema Seri), PT A Man International sebanyak 2 paket (FTV Anak-anak, dan Animasi Asing), PT Cipta Mutu Entertainment, sebanyak 1 paket (Animasi Asing) dan PT Kreasindo Pusaka Nusa, sebanyak 1 paket (Film Kartun Animasi Animalia).

Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image, telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi penggelembungan (mark up) anggaran.

Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper