Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tawaran Pundi Abadi Intisari Minta Diubah

PT Pundi Abadi Intisari diminta untuk mengubah proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan kepada kreditur dalam rapat.
PT Pundi Abadi Intisari diminta untuk mengubah proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan kepada kreditur dalam rapat./JIBI
PT Pundi Abadi Intisari diminta untuk mengubah proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan kepada kreditur dalam rapat./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--PT Pundi Abadi Intisari diminta untuk mengubah proposal perjanjian perdamaian yang telah ditawarkan kepada kreditur dalam rapat.

Salah satu kurator Anselmus BP Sitanggang mengatakan perubahan tersebut diperlukan karena perbandingan jumlah aset sementara dengan total tagihan kreditur berbeda jauh. Adapun, total tagihan tetap mencapai Rp500 miliar dan nilai aset hanya Rp20 miliar berupa cadangan stok pupuk.

"Melihat perbandingan tersebut, perdamaian debitur pasti akan ditolak, sehingga lebih baik diperbarui lagi saja," kata Anselmus yang ditemui seusai rapat kreditur, Selasa (24/2/2015).

Dia menuturkan perbaikan proposal tersebut bisa diikuti dengan penambahan daftar aset yang dimiliki. Selama ini, aset hanya berupa cadangan pupuk siap jual yang berada di Batam, Lampung, Balikpapan dan Samarinda.

Anselmus berpendapat kurangnya nilai aset menjadi salah satu penghambat perdamaian dalam kepailitan tersebut. Debitur dinilai akan kesulitan dalam membayar seluruh tagihan kreditur dengan aset yang ada.

Tim kurator, lanjutnya, tidak merekomendasikan perjanjian perdamaian yang diajukan debitur. Hakim pengawas telah memberikan kesempatan untuk mengubah tawaran hingga sepekan ke depan.

Dalam proposal perjanjian perdamaian yang diterima Bisnis, Direktur Pundi Edy Suprapto telah membuatnya sejak 28 Januari 2015.

Beberapa poin di dalamnya, PT Bank CIMB Niaga Tbk. dan PT Bank Ekonomi Raharja Tbk. diminta menyuntikkan dana sebesar Rp15,4 miliar dan Rp24,92 kepada PT Pupuk Sriwidjaja Palembang (Pusri) guna pembayaran jual beli pupuk dengan debitur.

Selain itu, seluruh kreditur bersedia menghapus bunga, denda/penalti atas utang pokok debitur. Adapun, debitur juga meminta kreditur separatis dan konkuren menuruti beberapa hal.

Kreditur separatis harus bersedia memotong utang pokok debitur sebesar 20%, memberikan masa tenggang (grace period) selama 1 tahun, dan pembayaran sisa utang akan dicicil oleh debitur setiap bulan selama 3 tahun secara pro rata.

Sementara itu bagi kreditur konkuren, bersedia memotong utang pokok debitur sebesar 50%, memberikan masa tenggang 3 tahun, dan pembayaran sisa utang akan dicicil setiap bulan selama 6 tahun secara pro rata.

Pundi juga meminta kreditur dari pihak bank bersedia memberikan kembali fasilitas kredit kepada debitur agar usahanya dapat berjalan.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Yuhelson tidak bisa memberikan komentar terkait tawaran rencana perdamaian tersebut. Kreditur belum memiliki gambaran terkait kondisi keuangan debitur secara utuh.

"Salah satunya kami tidak tahu bagaimana pinjaman sebesar Rp500 miliar hanya menyisakan aset Rp20 miliar, ke mana aliran dananya," kata Yuhelson kepada Bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper