Bisnis.com, JAKARTA - Romy, sapaan akrab Ketua Umum PPP Romahurmuziy, membantah kabar pengunduran dirinya setelah hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jakarta Timur Teguh Satya membatalkan membatalkan SK menkumham No.M.HH-07.AH.11.01/2014 tentang Pengesahan Perubahan Struktur Kepengurusan DPP PPP yang dipimpin oleh Romy.
“Saya tidak mengundurkan diri. Saya akan banding atas putusan hakim itu,” katanya saat jumpa pers, Rabu (25/2).
Jadi, lanjutnya, kabar burung itu tidak benar. Kabar pengunduran diri Romy itu tersebar dari pesan singkat yang sempat beredar di khalayak luas.
"Itu tidak benar,” tegasnya.
Saat ini, melalui kuasa hukumnya, kubu Romy sedang mematangkan draf banding.
“Legal standing kami melakukan banding karena kami sebagai tergugat intervensi,” kata Lutfi Hakim, kuasa hukum PPP.