Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Tenaga Bidan Desa Harus Diangkat Jadi PNS

Komisi IX DPR RI mendesak agar semua tenaga bidan desa yang diangkat menjadi karyawan tidak tetap dengan SK Pusat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
DPR menilai tenaga bidan desa tidak perlu melalui test lagi sebagaimana PNS biasa karena mereka sudah mahir dalam bidang kesehatan. Mereka harus masuk melalui jalur khusus./Ilustrasi Tenaga perawat-www.stikes-aisyiyah-jogja.ac.id
DPR menilai tenaga bidan desa tidak perlu melalui test lagi sebagaimana PNS biasa karena mereka sudah mahir dalam bidang kesehatan. Mereka harus masuk melalui jalur khusus./Ilustrasi Tenaga perawat-www.stikes-aisyiyah-jogja.ac.id

Bisnis.com, DENPASAR - Komisi IX DPR RI mendesak agar semua tenaga bidan desa yang diangkat menjadi karyawan tidak tetap dengan SK Pusat diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Rieke Diah Pitaloka, Anggota Komisi IX mengatakan seluruh bidan desa yang ada di Bali harus diangkat menjadi PNS. "Kami mendesak agar bidan desa di Bali yang berjumlah 430 orang segera diangkat menjadi PNS," jelasnya, Senin (23/2/2015).

Dia menambahkan, mereka tidak perlu melalui test lagi sebagaimana PNS biasa karena mereka sudah mahir dalam bidang kesehatan. Mereka harus masuk melalui jalur khusus.

Bagi yang diangkat pegawai tidak tetap dengan SK Pusat, maka mereka harus diangkat PNS dengan SK Pusat. Sementara itu, bagi yang pegawai tidak tetap dengan SK Daerah maka mereka harus diangkat PNS dengan SK Daerah.

"Sementara ini, di Bali ada 73 orang yang diangkat dengan SK pegawai tidak tetap daerah dan mereka ini harus diangkat dengan SK Daerah," lanjutnya.

Selain itu, sekitar 200 tenaga petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) diharapkan juga bisa diangkat menjadi PNS.

"Mereka ini adalah orang yang selalu bersama tenaga medis memberikan penyuluhan kepada masyarakat. Kalau bisa mereka juga diangkat menjadi PNS, tunjangan mereka juga harus dinaikkan. Selama ini tenaga PLKB hanya dibayar sekitar Rp600.000/bulan," paparnya.

Dede Yusuf, Ketua Komisi IX, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Presiden Joko Widodo agar moratorium tentang pendaftaran PNS tidak berlaku bagi tenaga medis dan guru.

"Kami sudah mengusulkan kepada pemerintah agar moratorium pendaftaran PNS tidak berlaku untuk tenaga medis dan guru. Daerah membutuhkan hal tersebut dan sangat diharapkan agar daerah yang masih kekurangan tenaga guru dan medis segera mengusulkan ke pusat sehingga moratorium itu tidak berlaku," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper