Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Sita 11 Aset Fuad Amin Imron

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 11 aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.n
Fuad Amin Imron/Antara
Fuad Amin Imron/Antara


Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyitaan terhadap 11 aset milik Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron (FAI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

" Dalam 2 hari terakhir penyidik TPPU FAI memasang plang penyitaan di 11 titik aset FAI," tutur Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, di Jakarta, Kamis (19/2/2015).

"Kantor DPC Partai Gerindra termasuk disita karena dibeli oleh FAI dengan menggunakan KTP anaknya. Selebihnya berupa tanah kosong," tukasnya.

KPK meyakini bahwa suap yang diberikan Direktur PT MKS, Antonio kepada Fuad terjadi sejak Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan pada 2007. Pada Saat itu, Tri masih menjabat sebagai bos PT Pertamina EP.

Direktur PT MKS Antonio Bambang Djatmiko diduga menyuap Fuad terkait jual-beli gas alam oleh PT MKS, yang bermitra dengan PD Sumber Daya dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore. Gas itu seharusnya dialirkan untuk pembangkit listrik, salah satunya untuk PLTG Gili Timur di Bangkalan.

Fuad yang pernah menjadi Bupati Bangkalan menerima jatah uang terima kasih. KPK menangkap Fuad pada Selasa (2/12/2014) dini hari di rumahnya di Bangkalan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper