Bisnis.com, JAKARTA--Dilaporkan ke Propam oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait penangkapan Bambang Widjojanto, Kabareskrim Budi Waseso menilai pelaporan tersebut salah alamat.
“Ngapain dilaporkan? Kan saya bilang kalau penangkapan saya tidak benar, praperadilankan,” katanya saat dihubungi, Rabu (19/2/2015) malam.
Menurutnya, jika penangkapan terhadap Bambang Widjojanto dinilai tidak benar maka harus dipraperadilankan dengan mengujinya di depan pengadilan. “Propam, salah saya apa? Penangkapan pak BW wajar-wajar saja,” katanya.
Sebelumnya, Kontras dan ICW mendatangi gedung Propam Mabes Polri melaporkan Kabareskrim dan anggotanya terhadap dugaan pelanggaran penangkapan Bambang Widjojanto.
"Kami ingin menguji sejauh mana Polri menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dengan mengevaluasi dan memberikan hukuman," kata Arif Nurfikri, staf pembela hak sipil Kontras di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2/2015).