Kabar24.com, JAKARTA- Kementerian Kesehatan memantau investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait kasus meninggalnya dua pasien di Rumah Sakit Siloam Karawaci, Tangerang, setelah diberi injeksi obat anestesi Buvanest Spinal produk PT Kalbe Farma.
"Langkah pertama yang kami lakukan setelah mendapat laporan tersebut menelepon BPOM, karena kalau sudah disebut kesalahan obat tentu BPOM harus bertindak. Kami minta laporan terus untuk kasus ini, saya kira (investigasi) ini masih berjalan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) Nila F Moeloek dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Kementerian Kesehatan melalui Ditjen Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, ia mengatakan terus memantau investigasi yang dilakukan BPOM, termasuk dengan meminta laporan dari Rumah Sakit Siloam Karawaci dan PT Kalbe Farma.
Menkes mengaku mendapat laporan dari Sekjen Kemkes Untung Suseno Sutarjo pada Sabtu pagi (14/2), terkait satu pasien yang hendak melakukan operasi caesar dan satu pasien lain yang hendak melakukan operasi urologi yang meninggal dalam waktu berdekatan di Rumah Sakit Siloam pada Kamis (12/2).
Laporan yang diterima, dia mengatakan adanya pemberian obat anestesi Buvanest Spinal yang merupakan obat bius kepada pasien yang ternyata isinya asam traneksamat yang bekerja mengurangi pendarahan.
"Saya terkejut dan sangat prihatin akan hal ini. Kita sudah minta untuk tarik obat-obat tersebut segera, dan sejauh ini tidak ada laporan lain terkait kasus serupa," ujar dia.
Kepala BPOM Roy Sparringa mengatakan pihaknya mendapat informasi Sabtu pagi (14/2), dan langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan tim audit investigasi di Rumah Sakit Siloam.
Pada 15-16 Februari, lanjutnya, BPOM telah melakukan pemeriksaan terkait bagaimana pemenuhan cara membuatan obat yang baik, dan pengawasan pascapemasaran terhadap produsen produk Buvanest Spinal ini yakni PT Kalbe Farma, serta jalur besar distribusinya yakni PT Enseval Putera Megatrading Tbk.
Selain itu, ia mengatakan dalam rangka kehati-hatian BPOM telah mengirimkan laporan surat peringatan kepada Menteri Kesehatan terkait produksi PT Kalbe Farma dan juga terkait tertukarnya injeksi asam Tranexamat.
BPOM, lanjutnya, juga telah mengirimkan surat peringatan kepada Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) dengan tembusan kepada Menteri Kesehatan dan Perhimpunan Dokter Anestesi dan Intensivis Indonesia (Perdatin) untuk tidak menggunakan injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen heavy dari PT Kalbe Farma sampai investigasi yang dilakukan BPOM selesai.
Surat peringatan juga telah dikirimkan ke Persi dengan tembusan Menteri Kesehatan dan PB Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) untuk tidak menggunakan injeksi asam traneksamat kemasan dus 10 ampul masing-masing lima mili liter (mm) pada nomor batch 629668 dan 630025 dari industri farmasi PT Hexpharm Jaya Laboratories yang diproduksi PT Kalbe Farma sampai pemeriksaan BPOM selesai.
Surat peringatan untuk kehati-hatian juga dikirimkan ke pimpinan apoteker penanggung jawab industri farmasi PT Kalbe Farma untuk melakukan penarikan seluruh batch injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen heavy.
Surat yang sama juga dikirimkan kepada pimpinan apoteker penanggung jawab industri farmasi PT Hexpharm Jaya Laboratories untuk melakukan penarikan pada dua batch injeksi asam traneksamat kemasan dus 10 ampul masing-masing lima mili liter (mm) pada nomor batch 629668 dan 630025.
"Kami kirimkan surat peringatan juga kepada seluruh Balai Besar BPOM seluruh Indonesia untuk lakukan verifikasi dan monitoring pelaksanaan penarikan injeksi Buvanest Spinal 0,5 persen heavy dan injeksi asam traneksamat kemasan dus 10 ampul masing-masing lima mili liter (mm)," ujar Roy. (Antara)