Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Isu Hukuman Mati Jangan Rusak Hubungan RI-Australia

Jelang eksekusi hukuman mati dua terpidana narkoba asal Australia Myuran Sukuraman dan Andrew Chan, pemerintah Indonesia menegaskan hubungan bilateral RI-Australia jangan sampai terkena imbas.
Menlu Retno L.P. Marsudi/Antara
Menlu Retno L.P. Marsudi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang eksekusi hukuman mati dua terpidana narkoba asal Australia Myuran Sukuraman dan Andrew Chan, pemerintah Indonesia menegaskan hubungan bilateral RI-Australia jangan sampai terkena imbas.

Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi menyampaikan sudah sejak lama Indonesia dan Australia menjalin hubungan bilateral di berbagai bidang seperti politik, kemananan, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian, dan interaksi aktif antarwarga negara.

“Saya ingin katakan bahwa hubungan bilateral antara dua negara harus berdasarkan rasa saling menghormati dan menghargai dan berorientasi pada benefit yang dapat diperoleh. Indonesia berkomitmen memegang teguh prinsip ini,” ungkap Retno dalam keterangan pers, Selasa (17/2/2015).

Dalam paparannya, Retno menegaskan hukuman mati yang ditetapkan pada Myuran dan Andrew telah melewati serangkaian pemeriksaan yang telah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman mati ditetapkan karena kejahatan narkoba merupakan tindakan kriminal yang membahayakan.

Seperti diketahui, sepekan terakhir isu penetapan hukuman mati oleh pemerintah Indonesia menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk Perdana Menteri Australia Tony Abbott dan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Ban Ki Moon.

Abbott berulang kali menyampaikan permintaannya pada Indonesia untuk membatalkan hukuman mati pada dua warganya. Senin lalu, kuasa hukum Myuran dan Andrew, Todung Mulya Lubis meminta pemerintah menunggu proses investigasi yang diajukan timnya pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Retno juga menyampaikan implementasi hukuman mati merupakan komitmen Indonesia untuk memerangi peredaran narkoba dan tidak melanggar ketetapan internasional apapun.

“Pada 2007, Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan hukuman mati tidak melanggar hukum apapun. Hukuman mati dapat diaplikasikan pada tindakan kriminal serius. Hingga saat ini Indonesia menghadapi tantangan besar mengendalikan peredaran narkoba. Ini kritis,” jelas Retno.

Oleh karena itu, dia memastikan pemerintah Indonesia akan terus memperkuat komitmen memberantas narkoba baik melalui penegakan hukum dalam negeri maupun forum bilateral, regional, dan multilateral.

Adapun, Kemenlu mencatat hingga saat ini Indonesia memiliki sedikitnya sepuluh kesepakatan melawan narkoba dengan negara lain, seperti yang ditandatangani Presiden Jokowi dan pemerintah Filipina saat mengunjungi negara itu awal Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper